Menyelesaikan Masalah Sampah Mulai Hari Ini
Jakarta, era.id - Gerakan Indonesia Bersih jadi tema yang diangkat dalam peringatan Hari Peduli Sampah Nasional (HPSN) yang jatuh hari ini. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) mengatakan, hari ini adalah momentum penting untuk membudayakan budaya hidup bersih tanpa gelimang sampah.
“Gerakan Indonesia Bersih merupakan salah satu komponen dari Gerakan Revolusi Mental sebagaimana Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2016,” kata Siti dalam Rakernas Indonesia Bersih di Gedung Manggala Wanabakti, Jalan Gatot Subroto, Jakarta, Kamis (21/2/2019).
Menteri Siti menjelaskan, merangkum HPSN ke dalam Gerakan Indonesia Bersih menjadi penting dan sungguh menggembirakan. Karena, katanya, dengan demikian secara prinsip terbangun kolaborasi esensi pokok mengatasi sampah untuk kebersihan.
“HPSN merupakan momentum yang sangat berharga dalam membangun kesadaran untuk menyelesaikan permasalahan sampah yang sangat pelik dan kompleks. HPSN menjadi sangat strategis diperingati setiap tahun oleh semua elemen bangsa di seluruh Tanah Air."
Menurut dia, momentum HPSN untuk Gerakan Indonesia Bersih menjadi sangat penting untuk memastikan langkah-langkah percepatan Gerakan Indonesia Bersih pada kebijakan sektor dan kebijakan daerah.
“Mendorong pemerintah daerah dalam mewujudkan target-target nasional upaya pencapaian Gerakan Indonesia Bersih. Kemudian, menyinergikan kebijakan sektor dalam upaya-upaya pengelolaan sampah melalui peningkatan sarana dan prasarana dan dalam mendorong partisipasi publik."
Selain itu, kata Siti, HPSN juga mendorong fasilitasi pemerintah daerah kepada kegiatan, gerakan dan dinamika masyarakat. Kemudian, membangun usaha bersama dan kolaborasi untuk efektivitas terwujudnya perilaku bersih dan sehat.
Dia menjelaskan, pemerintah telah menerbitkan aturan mengenai persampahan antara lain UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, Peraturan Presiden nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah (Jakstranas) dan Peraturan Presiden nomor 83 Tahun 2018 tentang Penanganan Sampah Laut.
Siti memaparkan, pemerintah juga telah menetapkan target untuk sampah dikelola seratus persen pada tahun 2025 dengan pengurangan sampah sebesar 30 persen dan penanganan sampah sebesar 70 persen.
Kemudian, angka pengurangan sampah sebesar 30 persen memberikan makna bahwa paradigma pengelolaan sampah memberikan titik tekan pada kebijakan upstream (hulu) dengan mindset 3R (reduce, reuse, recycle).
Selanjutnya, kata Siti, sebagai amanat dari Perpres nomor 97 Tahun 2017 tersebut, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota diwajibkan untuk menyusun dokumen Kebijakan dan Strategi Daerah (Jakstrada) Pengelolaan Sampah paling lama dalam waktu satu tahun sejak ditetapkannya Jakstranas.
“Setiap daerah perlu membuat perencanaan pengurangan dan penanganan sampah di daerahnya masing-masing. Sampai dengan Januari 2019, tercatat baru 308 kabupaten/kota dan 15 Provinsi yang telah menyelesaikan dokumen Jakstrada."