Membantu Penderita Gangguan Jiwa Dapatkan Hak Pilih
Ketua Komite Medik RSJ Sultra, Junuda mengungkapkan, dari 180 penderita gangguan jiwa, 10 di antaranya masih dinyatakan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) akut atau berat, sedangkan sisanya kategori sedang, termasuk rawat jalan, yang diperkirakan pulih dalam waktu sebulan.
"Namun, penderita gangguan jiwa sedang itu, harus rutin mengonsumsi obat yang kami dianjurkan, sehingga ingatanya diperkirakan pulih kembali dalam waktu singkat," ujaranya di Kendari, Kamis (28/2/2019).
Ia menambahkan, saat ini pihak RSJ Sultra sedang menunggu keputusan KPU mengenai tata cara penyaluran hak suara bagi penderita ODGJ saat hari-H pemilu yang akan datang.
"Kami belum banyak berbuat apa-apa terhadap pasien ini karena masih menunggu keputusan KPU. Namun, kami tetap melakukan perawatan intensif agar mereka yang memiliki kelainan jiwa tidak terlalu berat, dapat segera pulih dan menyalurkan hak suaranya pada Pemilu, 17 April nanti," kata Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Sulawesi Tenggara itu.
Sebelumnya, KPU telah memberi peluang kepada penderita gangguan jiwa atau penyandang disabilitas untuk meyalurkan hak suaranya, seperti yang diatur dalam UU pemilu yang menyebutkan bahwa penderita gangguan jiwa memiliki hak suara karena termasuk dalam penyandang disabilitas.