Disdukcapil Kota Bekasi Serahkan 109 Data e-KTP WNA ke KPU

Bekasi, era.id - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Bekasi telah menyerahkan data 109 e-KTP Warga Negara Asing (WNA) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi.

Sekretaris Disdukcapil Kota Bekasi, Jamus Rasidi bilang, jumlah Warga Negara Asing (WNA) yang telah memiliki KTP elektronik di Kota Bekasi sebanyak 109 orang. Data e-KTP WNA tersebut telah diserahkan ke KPU Kota Bekasi untuk memenuhi perintah dari Kementerian Dalam Negeri.

"Kalau jumlahnya, sudah saya lihat di dalam register kita, totalnya 109. Kita sudah segera menyerahkan data-data itu ke KPU," ucap Jamus Rasidi kepada era.id, Kamis (28/2/2019).

Jamus melanjutkan, penetapan Daftar Pemilih Tetap pada Pilpres 2019 nanti merupakan kewenangan KPU.

"Kalau penetapan itu menjadi DPT atau tidak itu kan bukan kewenangan Disdukcapil ya, itu kewenangan KPU," lanjutnya.

Menurut Jamus, e-KTP bagi Warga Negara Asing dengan Warga Negara Indonesia hampir memiliki kesamaan, hanya berbeda di status kewarganegaraan serta masa berlakunya hanya lima tahun.

"Sama kaya e-KTP, sama penyebutan kewarganegaraannya apa masa berlakunya 5 tahun nanti harus daftar lagi," katanya.

Sebelumnya, telah beredar Warga Negara Asing yang telah memiliki e-KTP. Jamus menegaskan, kepemilikan e-KTP bagi WNA sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan yang mengatur kewajiban bagi WNA memiliki E-KTP.

"Malah itu kan sesuai Undang-undang memang wajib, artinya begini orang asing yang sudah mendapatkan Kitas dan Imigrasi wajib didaftarkan ke dinas kependudukan dan pencatatan sipil, sudah mereka mendapatkan Kitas makanya kita daftar kan mereka," pungkasnya.

 

Tag: pemilu 2019