Cara Mengurus NIK Jakarta yang Telanjur Dinonaktifkan, Begini Langkah Teknisnya
ERA.id - Melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta beberapa waktu lalu secara bertahap menonaktifan NIK KTP warga yang sudah tidak berdomisili di Jakarta. Lantas bagaimana solusi jika NIK Jakarta terlanjur dinonaktifkan? Simak langkah-langkahnya di bawah ini.
Solusi Jika NIK Jakarta Terlanjur Dinonaktifkan: Datang ke Disdukcapil
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) DKI Jakarta Budi Awaluddin menjelaskan bahwa warga yang NIK KTP-nya sudah dinonaktifkan dapat menjalani reaktivasi dengan cara datang langsung ke loket layanan Disdukcapil sekitar.
"Silahkan datang ke loket-loket layanan Dukcapil terdekat untuk mendapatkan informasi terkait NIK-nya untuk dapat diaktifkan kembali sesuai dengan prosedur yang berlaku," kata Budi Awaluddin dalam keterangan tertulis, seperti yang dilansir dari Antara, Rabu (17/4/2024).
Budi menjelaskan, meskipun NIK KTP sudah dinonaktifkan, data warga masih tetap tersimpan dalam data Disdukcapil. Walaupun demikian, warga harus menghubungi Disdukcapil jika hendak kembali mengaktifkan (reaktivasi) NIK KTP miliknya.
Di bawah ini adalah langkah-langkah secara teknis yang dapat dilakukan:
- Warga bisa langsung datang ke loket pelayanan Disdukcapil di kelurahan setempat.
- Petugas akan menerima, memverifikasi berkas, serta memvalidasi permohonan data warga.
- Jika pemohon mengajukan pindah alamat, petugas menjalankan proses perpindahan setelah melakukan koordinasi dengan Suku Dinas Kota/Kabupaten untuk permohonan pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP.
- Jika pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP warga yang bersangkutan tidak pindah atau di alamat semula, maka akan dilakukan verifikasi atau survei lapangan dengan penandatanganan berita acara.
- Selanjutnya, data akan berhasil dipindahkan. Kemudian, pada posko pengaduan, petugas piket akan mengonfirmasi kepada Ketua RT/RW untuk dilakukan peninjauan lapangan terkait alamat pelapor.
- Jika data tidak benar, maka dokumen akan segera dipindahkan ke domisili saat ini. Jika data benar, lurah akan mengirimkan surat kepada Suku Dinas untuk diaktifkan kembali.
- Langkah terakhir, pada tahap pengaktifan, Suku Dinas Kota/Kabupaten melakukan proses pengaktifan kembali (reaktivasi) NIK KTP sesuai dengan ketentuan, dan selanjutnya data sudah berhasil diaktifkan.
Kriteria Status Kependudukan yang Dinonaktifkan Disdukcapil
Di bawah ini adalah beberapa kriteria status kependudukan yang dinonaktifkan oleh Disdukcapil dan juga cara mengecek status NIK KTP DKI yang sudah dinonaktifkan melalui situs resminya.
Kriteria-kriteria yang dinonaktifkan:
- Penduduk yang sudah tidak lagi berdomisili secara de facto selama lebih dari satu tahun.
- Keberatan dari pemilik rumah/kontrakan/bangunan.
- Pencekalan dari instansi/lembaga hukum terkait.
- Wajib KTP-el (e-KTP) yang tidak melakukan perekaman selama 5 tahun sejak usia wajib KTP.
Cara cek NIK KTP yang dinonaktifkan:
- Buka situs https://datawarga-dukcapil.jakarta.go.id/
- Pilih menu "Cek Pembekuan Warga" pada halaman utama.
- Masukkan 16 digit NIK KTP DKI pada kolom yang tersedia.
- Masukkan captcha yang muncul pada kolom captcha.
- Klik tombol "Cari Data Pembekuan"
- Halaman akan memperlihatkan status NIK KTP termasuk dalam daftar dibekukan/dinonaktifkan atau tidak.
Sedangkan jika NIK KTP tercantum dalam daftar yang dinonaktifkan atau ada ketidaksesuaian data, maka langkah yang bisa dilakukan yaitu menghubungi kantor Disdukcapil kelurahan dengan menyerahkan bukti pendukung berupa surat dari RT/RW setempat dan dokumen pendukung lainnya.
Demikianlah ulasan mengenai solusi jika NIK Jakarta terlanjur dinonaktifkan, semoga informasi ini bermanfaat.
Ikuti artikel-artikel menarik lainnya juga ya. Kalo kamu mau tahu informasi menarik lainnya, jangan ketinggalan pantau terus kabar terupdate dari ERA dan follow semua akun sosial medianya! Bikin Paham, Bikin Nyaman…