KPU Coret 101 Data WNA Masuk DPT

Jakarta, era.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melakukan verifikasi kepada data warga negara asing (WNA) yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) Pemilu 2019. 

Data ini diserahkan oleh Kementarian Dalam Negeri yang awalnya diinformasikan sebanyak 103. Lalu, setelah diterima KPU, ternyata 102.

"Hasilnya, dari 102 data, di dalamnya terdapat 2 pemilih dengan identitas yang ganda atas nama Guillaume dengan status kewarganegaraan WNA," kata Viryan kepada wartawan, Kamis (7/3/2019).

KPU, lanjut Viryan, melakukan penyandingan dengan DPTHP-2 dan ditemukan 101 WNA yang masuk dalam DPT. KPU kemudian memberikan data-data tersebut kepada KPU/KIP Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi KIP Aceh untuk dilakukan proses faktual dan sudah dilakukan pencoretan dari DPT yang ditetapkan.

"Sudah dicoret semua karena yang bersangkutan masuk kategori TMS atau tidak memenuhi syarat. Dengan informasi tersebut, sejumlah postingan di medsos bahwa ada jutaan TKA masuk DPT tidak benar. Rasio dari DPT hanya 0,0008 persen," jelasnya.

Lalu, kenapa bisa, ya, WNA tercatat dalam DPT? Kata Viryan sih, ada beberapa sebab nama WNA bisa lolos dalam DPT. Tapi, yang utama adalah ketidaktahuan dalam membedakan KTP elektronik WNI dan WNA oleh petugas saat pencocokan dan penelitian DPT.

"Kemarin banyak pihak yang belum tahu tentang KTP-el WNA. Kalau sekarang, kita semua sudah tahu. Jumlah KTP-el WNA yg tersebar hanya 1.680 dari penduduk indonesia 200-an juta. Saat saat awal banyak pihak yang tidak tahu," tutur dia.

Berikut sebaran 101 WNA yang masuk DPT di 17 provinsi:

Aceh: 2

Bali: 34

Banten: 6

DIY: 3

Jambi: 1

Jawa Barat: 10

Jawa Tengah: 12

Jawa Timur: 16

Bangka Belitung: 1

Lampung: 1

Nusa Tenggara Barat: 7

Nusa Tenggara Timur: 1

Papua: 1

Sulawesi Selatan: 1

Sulawesi Utara: 1

Sumatera Barat: 3

Sumatera Utara: 1 

Sedangkan sebaran negara 101 pemilih WNA masuk DPT, terdapat di 29 negara yaitu:

Afrika Selatan: 1

Maulitius: 1

Tanzania: 1

Amerika Serikat: 7

Kanada: 2

Bangladesh: 3

China: 4

Filipina: 4

India: 1

Jepang: 18

Korea Selatan: 4

Malaysia: 7

Pakistan: 1

Singapura: 3

Taiwan: 2

Thailand: 2

Vietnam: 1

Australia: 4

Belanda: 9

Inggris: 5

Italia: 2

Jerman: 5

Prancis: 2

Polandia: 1

Portugal: 1

Spanyol: 1

Swiss: 7

Turki: 1

Yunani: 1

Tag: korupsi e-ktp pemilu 2019