Karena Imunisasi adalah Hak Asasi Setiap Anak
Berdasarkan data organisasi kesehatan dunia, WHO, setiap tahunnya terdapat 1,4 juta kematian balita.
Selain penyakit, tingginya kematian anak-anak dipicu karena sebagian orang tua mengganggap imunisasi tidak penting, bahkan disebut berbahaya bagi anak.
Menurut juru bicara Departemen Ilmu Kesehatan Anak Rumah Sakit Hasan Sadikin, Rodman Tarigan, berbagai mitos terkait imunisasi yang beredar di masyarakat, menyebabkan anak kehilangan hak untuk hidup berkualitas pada masa yang akan datang.
"Imunisasi pada dasarnya merupakan investasi penting bagi masa depan anak. Anak yang diberikan imunisasi akan lebih kebal terhadap bakteri dan virus sehingga sulit terkena penyakit," kata Rodman Tarigan dalam keterangan tertulisnya, Bandung, Jumat, (22/3/2019).
Rodman menambahkan, anak yang diberikan imunisasi akan tetap dalam kondisi sehat dibandingkan dengan anak yang tidak diberikan imunisasi. Anak yang sehat itu kata Rodman, tidak hanya fisik dan kejiwaannya namun dapat tumbuh dan berkembang secara optimal serta potensial dalam menjalani kehidupan.
Pemberian imunisasi kepada anak, menurutnya, merupakan salah satu hak asasi anak. Hal itu sesuai dengan Deklarasi Umum Hak Asasi Manusia pasal 25, disebutkan setiap orang berhak atas tingkat hidup yang memadai untuk kesehatan dan kesejahteraan dirinya dan keluarganya.
"Termasuk hak atas pangan, pakaian, perumahan dan perawatan kesehatan serta pelayanan sosial yang dilakukan," ujar Rodman.
Dalam pasal 28H ayat 1 Undang Undang Dasar (UUD) 1945 tambah Rodman, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik serta memperoleh pelayanan kesehatan.
Tidak hanya itu, lanjut Rodman, pasal 45 Undang Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan tegas menyebutkan, setiap anak berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
"Lebih jauh dalam pasal 8 diungkapkan bahwa setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai kebutuhan fisik, mental, spiritual dan sosial," jelas Rodman.