Ini Hasil Temuan KPU soal 17,5 Juta DPT Bermasalah Versi BPN
Ada empat poin yang diklarifikasi oleh KPU, pertama adalah dugaan 17,5 Juta pemilih yang tanggal lahirnya dirasa tidak wajar, yaitu 1 Januari, 1 Juli, dan 31 Desember.
Mungkin BPN belum tahu bahwa pencatatan administrasi kependudukan awal tahun 1970-an dan saat menggunakan SIMDUK sebelum tahun 2004, semua penduduk yang lupa atau tidak tahu tanggal lahirnya, ditulis 31 Desember. Sejak berlakunya SIAK tahun 2004, penduduk yang lupa atau tidak ingat tanggal lahirnya, ditulis 1 Juli.
Tapi, KPU memverifikasi ulang terhadap tiga kelompok data tersebut secara acak dan sederhana. Setiap KPU kabupaten/kota mengambil sampel dengan cara pengundian.
Hasil verifikasi faktual dari total sampel 1.604 pemilih; sebanyak 1.405 (87,59 persen) ada dan data benar; 105 (6,55 persen) ada dan data diperbaiki; 74 (4,61 persen) ada dan data kependudikan belum cetak atau hilang; 16 (1 persen) ada dan data tidak memenuhi syarat; 4 (0,25 persen) tidak ada dan data tidak memenuhi syarat.
"Kesimpulannya, data pemilih 17,5 juta adalah wajar dan apa adanya karena regulasi atau kebijakan pencatatan sipil. Dari 1.604 sampel yang diambil, 1.584 (98,75 persen) terverifikasi faktual ada orangnya, sebanyak 20 sampai (1,25 persen) tidak ada orangnya dan telah dicoret, " jelas Komisioner KPU Viryan Aziz di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Senin (15/4/2019).
Selain menemukan data tanggal lahir tidak wajar, KPU juga mengklarifikasi temuan BPN dengan data pemilih dengan usia unik atau dianggap tidak wajar. Temuan BPN, pemilih dengan usia di atas 90 tahun sebanyak 304.782 dan usia di bawah 17 tahun sebanyak 20.475.
"Dugaan data pemilih usia unik (dianggap tidak wajar) sebanyak 325.257 pemilih telah diselesaikan dengan memperbaiki terhadap kekeliruan entri elemen data dan pencoretan terhadap pemilih yang tidak memenuhi syarat," kata Viryan.
Selanjutnya, KPU juga menjelaskan tindak lanjut soal data pemilih yang diduga invalid dan manipulatif yang telah selesai diverifikasi, baik secara pergolahan data maupun secara faktual.
"Terdapat data yang valid dan data dari BPN 02 keliru mengelompokkan kolom. Data diduga invalid dan manipulatif, pemilihnya ada namun terjadi kekeliruan dalam proses entri oleh jajaran KPU di lapangan, seperti entri data NKK di Majalengka dan Banyuwangi, dan telah diperbaiki," ungkap Viryan.
Poin terakhir, KPU meluruskan temuan dengan data pemilih yang diduga ganda berdasarkan dokumen berdasarkan nama yang disampaikan BPN sebanyak 3.165.093 pemilih.
Hasil pengecekan atas data ganda angka (1) tersebut, kata Viryan, hanya terdapat 2.673.855 pemilih dengan NIK dan NKK utuh.
"Pada data 2,6 juta yang diserahkan BPN 02 terdapat 213.892 data yang terduplikasi lebih dari 1 kali, seperti 1 penilih (a.n NURHAYATI) yang terduplikasi menjadi 1.050 pemilih, 1 pemilih (a.n. JUNAIDI) terduplikasi menjadi 705 pemilih, Sebanyak 2.536.112 dugaan data ganda tersebut bukan dari data KPU," jelas Viryan.
"Data pemilih diduga mengalami kegandaan hanya sebanyak 137.743 dengan perincian 74,464 NIK ada dalam DPTHP-2 dan 63.279 NIK tidak ada dalam DPTHP-2 yang ditetapkan oleh KPU," tambahnya.
Dengan demikian, penyelesaian akhir di 34 Provinsi, KPU sudah melakukan perbaikan data sebanyak 944.164 pemilih dan pencoretan data sebanyak 470.331 pemilih.