Cek Keaslian Surat Suara, KPU Tunda Rekapitulasi Pemilu di Malaysia
Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, mengatakan pihaknya tetap meminta PPLN Kuala Lumpur hanya melakukan penghitungan suara terhadap pemungutan suara yang sudah dilakukan dengan metode KSK (Kotak Suara Keliling) dan TPS LN (Tempat Pemungutan Suara Luar Negeri).
"KPU juga Memerintahkan PPLN Kuala Lumpur hanya menghitung hasil pemungutan suara metode KSK dan TPSLN dalam kegiatan penghitungan suara sebagaimana telah dijadwalkan," kata Wahyu di Hotel Ritz Carlton, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/4) dini hari.
Langkah ini dilakukan sampai KPU dapat mengkonfirmasi barang temuan atas bukti surat suara tercoblos yang ada di Malaysia. Selain itu, KPU akan mengidentifikasi lebih dulu jumlah pemilih metode pos yang direkomendasikan Bawaslu untuk pemungutan suara ulang atau PSU. Sebab, KPU harus memperhitungkan penyediaan logistik.
"Dengan demikian, KPU belum dapat mengambil penilaian atau kesimpulan tentang status kertas yang dianggap surat suara tersebut merupakan produksi KPU atau bukan," lanjut Wahyu.
"Katakanlah mereka mengatakan itu bukan surat suara produksi KPU ini kan jadi berpengaruh juga. Tapi tentu saja hal ini kami juga mempertimbangkan waktu kalau sampai waktunya harus menunggu keputusan pengadilan dan segala macam," ucap dia.
Wahyu bilang, KPU tetap berkoordinasi dengan Bawaslu, PPLN Kuala Lumpur dan Panwaslu Kuala Lumpur untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. KPU berupaya bekerja sama dengan para pihak, agar permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk melakukan pemungutan suara ulang khusus metode via pos di Kualu Lumpur, Malaysia.
"Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang metode pos di Kuala Lumpur. Rekomendasi ini disampaikan untuk memenuhi hak pilih dari pemilih di sana," kata Anggota Bawaslu Rahmat Bagja.