Mengintip Persiapan Rekapitulasi Nasional di Kantor KPU

Jakarta, era.id - Suasana nampak berbeda di Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI seusai hari pencoblosan kemarin. Mobil barakuda kepolisian terparkir di depan gedung, pintu masuk keamanan diperketat, serta penambahan jumlah personel gabungan polisi dan TNI yang menyebar di sekitar gedung. 

Nampak pula tenda yang dipasang di halaman parkir Kantor KPU. Ketua KPU Arief Budiman bilang, tenda ini dipasang untuk proses rekapitulasi hasil perhitungan suara Pemilu 2019 secara nasional.

Persiapan KPU untuk proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 (Diah/era.id)

"Ruangan ini kami sediakan sebagai bagian dari cara KPU melayani pemilih, melayani masyarakat, melayani peserta pemilu untuk dapat melihat perkembangan proses rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh Indonesia," kata Arief di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Kamis (18/4/2019).

Sesuai tahapan KPU, rekapitulasi nasional dijadwalkan mulai sejak 25 April sampai 22 Mei 2019. Termasuk rekapitulasi pemilihan presiden dan wakil presiden, DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota. 

Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi memastikan rekapitulasi nasional tetap dilakukan di Kantor KPU, bukan di tempat lain. 

"Kita sudah pasti kan tempatnya ada di kantor KPU sini. Nanti kemungkinan akan kita lakukan terpisah antara rekapitulasi perolehan suara Pilpres dan pemilu legislatif," kata Pramono. 

"Jadi, nanti akan dilakukan di dua tempat yang terpisah, meskipun sama-sama di kantor KPU. Kami sudah tegaskan bahwa rekapitulasi nasional tidak dilakukan di luar kantor KPU," lanjut dia. 

Meski tenda sudah dibangun, namun rekapitulasi nasional belum berlangsung, karena seperti yang Pramono bilang, baru diadakan satu minggu lagi. Mengingat, rekapitulasi saat ini masih berada di tingkat kecamatan. 

Persiapan KPU untuk proses rekapitulasi suara nasional Pemilu 2019 (Diah/era.id)

Panitia Pemilihan Kecamatan sudah mulai bekerja merekapitulasi suara sejak hari dan memiliki batas waktu paling lama yaitu selama 17 hari. Kenapa sampai selama itu? Pramono bilang jumlah tempat pemungutan suara (TPS) di kecamatan bervariasi. 

"Ada jumlah TPS per kecamatannya ada yang hanya 100-200. Tapi, ternyata di beberapa daerah tertentu seperti di Tangerang Selatan, di Kota Surabaya, di Sidoarjo itu ada yang bahkan sampai 900 atau bahkan lebih dari 1.000 TPS per Kecamatan," jelas Pramono. 

"Karena itu dibutuhkan waktu rekapitulasi yang lebih dari 10 hari, bahkan sampai 17 hari," tutupnya.

Tag: