Santunan KPPS, Demokrat: Negara Tidak Boleh Abai
"Negara harus bertanggung jawab karena dia adalah pejuang-pejuang demokrasi yang bekerja siang dan malam. Orang lupa seolah olah peserta kampanye ini yang bekerja keras, tapi masih ada orang-orang di balik ini semua yang bekerja jauh lebih keras," tutur Hinca di Kantor KPU RI, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Selasa (23/4/2019).
Usai berbincang dengan Komisioner KPU Hasyim Asy'ari, Hinca bilang partainya setuju dengan usul KPU mengadakan pembahasan pemberian santunan dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Saya setuju dengan usul KPU untuk memberi santunan yang sekarang sedang dibicarakan dengan kementrian keuangan, dan itu harus dilakukan. Negara tidak boleh abai," ucap Hinca.
Sebelumnya, Ketua KPU Arief Budiman bilang pihaknya mengusulkan santunan yang diberikan kepada petugas KPPS yang meninggal dunia sebesar Rp30 juta sampai Rp36 juta.
"Kemudian untuk yang cacat maksimal Rp30 juta. Nanti tergantung pada jenis musibah yang diderita kalau cacat. Ketiga, untuk luka kami mengusulkan besarannya maksimal Rp16 juta," kata Arief.
Sejauh ini, jumlah petugas TPS yang mengalami musibah tercatat sebanyak 91 di antaranya meninggal dunia, sedangkan 374 lainnya mengalami sakit usai bertugas, total petugas sebayak 465 orang.
Faktor musibah yang dialami petugas TPS di 19 provinsi ini bervariasi. Ada yang karena kelelahan, ada juga yang telah mengidap penyakit seperti serangan jantung.