Beginilah Kronologi Temuan C1 di Menteng
C1 tersebut disimpan dalam kardus cokelat yang bertuliskan "Kepada Yth. Bapak Toto Utomo Budi Santoso, Direktur Satgas BPN PS, Jl Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan". Ditambah, pada bagian bawah kardus bertuliskan "Dari Moh. Taufik, Seknas Prabowo Sandi, Jl Hos Cokroaminoto Nomor 93 Menteng Jakarta Pusat".
Anggota Bawaslu DKI Jakarta menceritakan kronologi temuan salinan formulir C1 ini yang sudah diterima Bawaslu dari Polres Jakarta Pusat.
Awalnya, kasus ini terungkap dari penangkapan taksi online atau dalam jaringan, berplat A, yang melanggar lalu lintas di kawasan Menteng, Jakarta Pusat. Saat diperiksa polisi, ditemukan sejumlah kardus di dalam mobil tersebut.
"Begitu dikroscek, ada dua kardus berwarna coklat dan berwarna putih berisi C1. Dua kardus itu masing-masing berisi 2.006 lembar dan 1.671 lembar salinan C1 Kabupaten Boyolali. Salinan C1 pilpres itu sama dengan desain cetakan dari KPU," kata Puadi kepada wartawan, Senin (6/5/2019).
C1 tersebut, diduga, menguntungkan 02 dan malah terbalik dengan C1 rekapitulasi dari KPU. Jika dilihat dari Sistem Informasi Perhitungan Suara (Situng) KPU, setidaknya data 78 persen suara sudah masuk di Kabupaten Boyolali. Dari 3.189 TPS, sebanyak 2.502 data sudah diinput dan hasilnya memenangkan paslon Jokowi-Ma'ruf sebanyak 86,51 persen suara, sedangkan Prabowo-Sandi sebanyak 13,49 persen.
Kemudian, Bawaslu Jakarta Pusat melakukan investigasi untuk memastikan adanya pelanggaran dengan proses penelusuran dan pendalaman, serta mengumpulkan bukti-bukti terkait.
"Kalau memang nanti cukup kuat dengan buktinya, kemudian memenuhi ketersyaratan formil dan materiil, untuk itu bisa dilanjutkan dalam proses pleno di internal Bawaslu kemudian baru bisa diregistrasi," jelas Puadi.
Saat ini, Bawaslu belum bisa memastikan apakah C1 tersebut merupakan asli atau tidak, karena proses investigasi masih berjalan.
Setelah rapat pleno, lanjutnya, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat punya waktu 7 hari untuk melakukan proses penelusuran dan pendalaman. Apabila nanti bukti-buktinya cukup kuat dalam proses penelusuran ini, kemudian memenuhi syarat formal materil, baru bisa di registrasi untuk ditindaklanjuti.
Setelah diregistrasi, tim punya waktu 14 hari untuk dilakukan proses klarifikasi dari berbagai para pihak di Sentra Gakkumdu yang terdiri dari kepolisian ada kejaksaan.
"Jadi tidak ada melalui proses klarifikasi tanpa melalui proses registrasi dulu jadi Proses ini harus diregistrasi dulu. Untuk itu kita belum bisa menyimpulkan ini C1 asli atau C1 palsu jadi perlu pendalaman lebih matang lagi," tutur Puadi.