Cara Mudah Ketahui C1 di Menteng Asli atau Palsu
Supaya kamu tahu dulu, C1 yang ditemukan secara tidak sengaja oleh polisi saat razia itu berasal dari Grobogan, Karanganyar, Blora, Demak, Temanggung, Batang, Tegal, Cilacap, Brebes, Semarang, Sragen, Banjarnegara, dan Boyolali.
"Terkait dengan fenomena ditemukannya C1 Boyolali yang diduga janggal, akan sangat mudah pembuktiannya," kata Wahyu, Selasa (7/5/2019).
Baca juga: Saat yang Teriak Curang Justru Kena Batunya
"Tinggal disandingkan antara C1 yang tertera dalam Situng dengan C1 janggal. Apabila terdapat perbedaan, maka dapat disimpulkan bahwa C1 janggal tersebut adalah palsu," tambah dia.
Maksud Wahyu, selain merupakan bentuk transparansi hasil pemilu, Situng juga bermanfaat sebagai rujukan apabila ditemukan dokumen C1 yang janggal.
Supaya kamu tahu, kasus bermula saat Polres Jakarta Pusat memberhentikan sebuah mobil minibus di kawasan Menteng. Saat penangkapan itu terjadi, diduga taksi daring berpelat nomor A yang membawa C1 itu melanggar lalu lintas dan dihentikan serta diperiksa aparat kepolisian. Kecurigaan muncul saat aparat melihat sejumlah kardus di dalam mobil.
"Begitu dikroscek, ada dua kardus berwarna coklat dan berwarna putih berisi C1. Dua kardus itu masing-masing berisi 2.006 lembar dan 1.671 lembar salinan C1 Kabupaten Boyolali. Salinan C1 pilpres itu sama dengan desain cetakan dari KPU," kata anggota Bawaslu DKI Jakarta Puadi.
Hasilnya, C1 tersebut menguntungkan 02 dan malah terbalik dengan C1 rekapitulasi dari KPU. C1 tersebut dimasukkan dalam kardus cokelat yang bertuliskan "Kepada Yth. Bapak Toto Utomo Budi Santoso, Direktur Satgas BPN PS, Jl Kertanegara Nomor 36 Jakarta Selatan. Ditambah, pada bagian bawah kardus bertuliskan "Dari Moh. Taufik, Seknas Prabowo Sandi, Jl Hos Cokroaminoto Nomor 93 Menteng Jakarta Pusat".
Bawaslu belum bisa memastikan, apakah C1 tersebut asli atau tidak. Soalnya proses investigasi masih berjalan. Setelah rapat pleno, Sentra Gakkumdu Bawaslu Jakarta Pusat punya waktu 7 hari untuk melakukan proses penelusuran dan pendalaman. Apabila nanti bukti-buktinya cukup kuat dalam proses penelusuran ini, kemudian memenuhi syarat formal materil, baru bisa diregistrasi. Nah, setelah diregistrasi, punya waktu 14 hari untuk dilakukan proses klarifikasi dari berbagai para pihak di Sentra penegakan hukum terpadu di situ ada kepolisian ada Kejaksaan.