Bachtiar Nasir Jadi Tersangka, Prabowo: Kriminalisasi Ulama

Jakarta, era.id - Capres nomor urut 02, Prabowo Subianto membela Bachtiar Nasir yang ditetapkan sebagai tersangka pencucian uang oleh polisi. Prabowo menuding langkah polisi merupakan bentuk kriminalisasi ulama.

"Sudah mulai ada pemangilan-pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh-tokoh pendukung kami, yaitu sudah mulai ada pemanggilan ke Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh Kepolisian. Mengenai kasus yang sudah lewat 2017 lalu, di mana dari berbagai segi setelah diperiksa, sebetulnya tidak ada unsur kejahatan ataupun usur pidana dalam peristiwa tersebut," kata Prabowo di rumahnya, Jalan Kertanegara IV, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2019).

Prabowo menduga persoalan hukum Bachtiar Nasir soal dugaan pencucian uang terhadap aset Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS) pada 2017 itu, sengaja diungkit kembali.  Prabowo yakin betul kalau penetapan tersangka ini terjadi tidak lama setelah Ijtima Ulama jilid III digelar.

"Dan kami anggap ini adalah upaya kriminalisasi terhadap ulama, dan upaya untuk membungkam pernyataan sikap dari tokoh-tokoh masyarakat, dan unsur elemen dalam masyarakat," jelas Prabowo.

Kuasa hukum mantan Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Bachtiar Nasir, Azis Yanuar yakin, kasus ini penuh dengan muatan politik. Kata dia, dugaan itu yang bikin Bachtiar Nasir tak terlalu menanggapi kasus ini.

Dia menjelaskan, muatan politik dalam kasus itu, lantaran Bachtiar Nasir terlibat dalam gelaran Ijtima Ulama jilid III. Jadi ada pihak-pihak lain yang mau Bachtiar Nasir ditetapkan sebagai tersangka.

Kasus Bachtiar Nasir

Supaya kamu tahu, Bachtiar Nasir terjerat kasus pencucian uang dana Yayasan Keadilan Untuk Semua (YKUS). Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo bilang kalau mereka sudah menetapkan Bachtiar jadi tersangka sejak awal 2018. Tapi pengumumannya memang baru saja dirilis.

Yayasan Keadilan Untuk Semua tujuan utamanya mengumpulkan uang untuk kepentingan agama, sosial dan kemasyarakatan. Sesuai UU yang berlaku, di dalam yayasan ada Organ dan harta yayasan. Yang dimaksud dengan organ adalah struktur kepengurusan yayasan. Sedangkan harta adalah uang di rekening bank yayasan.

Sesuai Undang-undang Yayasan, seluruh pengelolaan harta yayasan ini harus seizin Organ Yayasan, tidak boleh berdiri sendiri. Faktanya, Ketua Umum Yayasan Keadilan Untuk Semua yang berinisial AA memberikan surat kuasa kepada Bahctiar Nasir untuk membuka rekening bank atas nama yayasan untuk mengumpulkan uang dari masyarakat.

Tag: prabowo subianto pemilu 2019