Rizieq Shihab Berpotensi Jadi Tersangka Kasus Kerumunan, Kuasa Hukum FPI: Kriminalisasi Ulama!
ERA.id - Kuasa Hukum Front Pembela Islam (FPI) Aziz Yanuar menyebut telah terjadi diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama yang sangat nyata.
Hal ini merupakan respon kepada Polda Jawa Barat yang menyebut ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan massa pendukung Rizieq Shihab di Bogor, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Kalau itu terjadi maka diskriminasi hukum dan kriminalisasi ulama dan habaib nyata jelas terang benderang," tegas Aziz saat dihubungi, Sabtu (28/11/2020).
Aziz lantas menyinggung banyaknya acara yang menimbulkan kerumunan dan tak taat protokol di berbagai kota, seperti di Solo, Surabaya, Banyumas, Indramayu, Pekalongan, Banjarmasin, dan Magelang, tapi tidak ada tindakan hukum yang diberikan oleh pihak kepolisan.
Begitu juga acara penolakan terhadap Rizieq di sejumlah daerah juga menimbulkan kerumunan tanpa jaga jarak. Namun di daerah-daerah tersebut tidak dikenakan tindakan hukum.
"Sementara acara yang dihadiri HRS (Habib Rizieq Shihab) yang sudah dijalankan dengan mitigasi serius dan bahkan karena di luar perkiraan akhirnya sudah disanksi bahkan dicari-cari dan dibuat pidananya," ujar Aziz.
Aziz menduga, kerumunan dan pelanggaran protokol kesehatan yang tak ditindak oleh aparat keamanan disebabkan karena dilakukan oleh orang-orang yang memiliki kekuasaan atau dekat dengan penguasa.
Karena itu, dia menyebut hukum di Indonesia tebang pilih dan sudah menjadi oligarki kekuasaan.
"Menegakan hukum hanya untuk HRS dan FPI. Ini bukan lagi rechtstaat tapi obrigkeitstaat," tegasnya.
Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat Kombes Pol CH Patoppoi mengatakan ada potensi penetapan tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan pada kerumunan Rizieq Shihab di Bogor, usai perkara itu dinaikkan ke tahap penyidikan.
"Penyidik akan melakukan penyidikan, akan memberitahu kejaksaan, dan berproses sampai nantinya kegiatan gelar penetapan tersangka," kata Patoppoi di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jawa Barat dikutip dari Antara, Kamis (26/11/2020).
Adapun, kata dia, pihak yang berpotensi ditetapkan sebagai tersangka itu yakni pihak penyelenggara kegiatan, bahkan juga pemilik lokasi Pondok Pesantren Alam Agrikultural Markaz Syariah DPP FPI.
"Kemungkinan yang melakukan pidana, istilahnya potensi suspect (tersangka) itu penyelenggara, atau mungkin berdasarkan alat bukti mungkin bisa ke pemilik atau pendiri pondok pesantren (jadi tersangka)," katanya.