Penetapan Tersangka Eggi Sudjana Dianggap Berlebihan

Jakarta, era.id - Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandi Uno menganggap aparat penegak hukum berlebihan karena menetapkan Eggi Sudjana sebagai tersangka kasus dugaan makar.

"Ini kan berlebihan. Masa orang ngomong begitu aja dibilang makar," kata Juru Debat BPN Riza Patria saat dihubungi, Jakarta, Kamis (9/5/2019).

"Ini kan eranya reformasi, biasa masyarakat mau minta siapa kek jadi presiden. Itu biasa saja. Orang mau minta ganti presiden itu saja boleh kok, halal, sah saja," sambungnya.

Politikus Gerindra ini kemudian membandingkan wacana people power pemerintahan saat ini dengan era Presiden Kedua RI Soeharto. Saat munculnya people power era Soeharto, kata Riza, tidak ada yang jadi tersangka makar.

"Dulu juga Pak Harto juga presiden yang sah, orang people power, salah enggak? Enggak. Ada dijatuhkan waktu itu, diturunkan paksa waktu itu. Enggak ada makar itu, enggak ada yang ditersangkakan, enggak ada yang dipenjarakan," ucapnya.

Kata dia, di era demokrasi seperti ini, setiap orang bebas menyuarakan pendapat dan berbicara apa saja.

"Di demokrasi di dunia itu orang mau ngomong apa saja biasa. Yang penting kan enggak anarkis, enggak merusak, enggak kriminal," tuturnya. 

Supaya kalian paham, Polda Metro Jaya menetapkan advokat Eggi Sudjana sebagai tersangka terkait dugaan makar. Eggi ditetapkan tersangka terkait pernyataan people power, menyusul adanya hasil quick count Pemilu 2019.

Eggi Sudjana berorasi usai proses pencoblosan Pemilu 2019 17 April. Dalam orasinya di depan relawan dan pendukung Prabowo-Sandi, Eggi mengatakan, akan menggerakkan people power untuk pelantikan Prabowo sebagai presiden.

"Kalau people power terjadi kita tidak perlu lagi mengikuti konteks tahapan. Ini sudah kedaulatan rakyat. Kita tidak perlu tunggu 20 Oktober. Mungkin ini cara dari Allah agar percepat Prabowo dilantik dengan kekuatan people power. Tapi persatuan harus dijaga. Tidak boleh pecah antar bangsa. Ini yang bikin brengsek elite-elite saja,” ujar Eggi, di depan kedimanan Prabowo Subianto, Jalan Kertanegara IV, Jakarata Selatan, Rabu (17/4).

Sebelumnya, polisi telah memanggil Eggi terkait pernyataan people power untuk kembali diperiksa pada Jumat (3/5), namun Enggi tidak dapat memenuhi panggilan polisi. Pemeriksaan itu atas laporan relawan dari Jokowi-Ma'ruf Center (Pro Jomac) ke Bareskrim Polri, yang dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.    

Laporan Supriyanto terdaftar dengan nomor: LP/B/0391/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 19 April 2019 dengan tuduhan penghasutan. Selain oleh Supriyanto, Eggi dilaporkan oleh caleg PDIP Dewi Tanjung, yang melaporkan hal serupa.

Buntut atas pelaporan itu, Eggi melaporkan balik Supriyanto ke Bareskrim Polri pada Sabtu (20/4). Laporan Eggi teregister dengan nomor LP/B/0393/IV/2019/BARESKRIM tertanggal 20 April 2019. Perkara yang dilaporkan adalah Tindak Pidana Pengaduan Palsu UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 220 KUHP Pencemaran Nama Baik UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP Pasal 310 KUHP.

Tag: prabowo-sandiaga ujaran kebencian