Konsultasi ke MK, TKN Ingin Kesalahan Teknis Sengketa Pilpres Minim
Menurut Ketua Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf, Yusril Ihza Mahendra, konsultasi ini menjadi penting mengingat peraturan MK nomor 4/2018 baru pertama kali digunakan dalam Pilpres 2019.
"Jadi kalau kami baca peraturan MK 4 Tahun 2018 itu ada beda dengan pengujian UU, tapi ada disebutkan langsung pihak terkait, apakah masih memohon dan sebagainya itu kami memerlukan kejelasan," kata Yusril di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2019).
Pakar hukum tata negara ini juga meminta agar MK mengirimkan salinan surat gugatan kubu Prabowo-Sandiaga yang sudah teregritasi dan surat undangan sidang perdana langsung kepada tim hukum. Sebab, mereka khawatir surat tersebut tidak sampai ke pihak Jokowi-Ma'ruf.
"Saya kira usulnya adalah sebelum tanggal 11 Juni, kami sudah bisa menyampaikan surat kuasa. Jadi, kalau ada komunikasi dari MK kepada kami langsung. Misalnya, kepada sekretariat tim advokasi," jelasnya.
Jelang menghadapi sidang sengketa di MK, Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan pihaknya terus mengumpulkan dokumen-dokumen terkait pilpres agar bukti yang mereka miliki makin kuat.
Apalagi, menurut Arsul, dokumen yang mereka kumpulkan ini merupakan dokumen otentik yang berasal dari formulir C1 serta formulir lainnya. "Mengkompilasi dokumen kepemiluan yang kami miliki. Karena semua data kami miliki dan data kami berbasis dokumen kepemiluan, bukan SMS atau WhatsApp," tegasnya.
Supaya kalian tahu, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima pengajuan permohonan sengketa Pemilu Presiden dari paslon nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno.
Berkas pengajuan ini, selanjutnya bakal diperiksa terlebih dahulu. Setelah tahapan pemeriksaan, MK akan melakukan pencatatan registrasi terhadap pengajuan permohonan hingga selambat-lambatnya 11 Juni 2019.