Syarat KPU Tetapkan Caleg dari Dapil yang Tidak Bersengketa di MK
Setidaknya menurut Arief, ada 340 gugatan sengketa yang tersebar hampir seluruh provinsi, tetapi tidak semua kabupaten/kota. Ada juga gugatan tentang daftar pemilih tetap (DPT), hasil perolehan suara, serta proses penyelenggaraan pemungutan suara.
“Dalam hal menetapkan calon terpilih tidak terpengaruh dengan adanya sengketa maka dia bisa menetapkan. Tapi kalau terpengaruh tidak bisa,” kata Ketua KPU Arief Budiman di kantor KPU, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, Jumat (31/5/2019).
Contohnya begini, jika daerah pemilihan caleg DPRD Provinsi A tidak ada sengketa, maka KPU bisa langsung menetapkan para calon terpilih. Begitu pula sebaliknya.
“Kemudian DPD misalnya di sebuah provinsi ada yang disengketakan. Maka provinsi yang lain tidak ada hubungannya,” lanjut Arief.
Penetapan caleg terpilih ini mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 10 tahun 2019 tentang tahapan, program, dan jadwal penyelenggaraan pemilu 2019.
Begitu juga dalam peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 2 tahun 2019 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penangan perkara perselisihan hasil pemilu, tertera pencatatan permohonan pemohon dalam BRPK dalam perselisihan pemilu DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota dilakukan pada 1 Juli.
Sebelumnya, komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi bilang jadwal penetapan caleg terpilih khusus DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPD bisa dilakukan dalam waktu yang berbeda-beda di tiap daerah.
"Pertama, daerah yang tidak ada permohonan permohonan gugatan di MK, kedua ada permohonan tetapi diputus di sidang pendahuluan itu berarti ada jadwal sendiri, ketiga ada daerah yang diputus di akhir putusan akhir. itu pasti jadwalnya berbeda," kata Pramono.