Pembelaan TKN Soal Tuduhan Kecurangan Ma'ruf Amin di BUMN

Jakarta, era.id - Tim kuasa hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno mempertanyakan jabatan Ma'ruf Amin di BUMN sebagai dewan pengawas syariah. Menyikapi pernyataan itu, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin memberikan penjelasan mengenai posisi Ma'ruf Amin di BUMN.

Wakil Ketua TKN Bidang Hukum Arsul Sani menjelaskan, Pasal 227 huruf P UU Pemilu menyatakan bahwa seorang calon presiden atau wakil presiden itu membuat surat pernyataan pengunduran diri kalo ia adalah karyawan atau pejabat dari badan usaha milik negara (BUMN) atau  badan usaha milik daerah (BUMD). 

"Berarti, unsurnya adalah pertama, badan usahanya merupakan BUMN atau BUMD. Apa yang dinamakan sebahai BUMN itu ada definisinya dalam Pasal 1 angka 1 UU No. 19 Tahun 2003 tentang BUMN, yakni sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya berasal dari penyertaan langsung negara melalui kekayaan negara yg dipisahkan," kata Arsul keada wartawan, Selasa (11/5/2019).

Kedua, lanjut Arsul, calon adalah karyawan yang diangkat oleh pimpinan perusahaan atau pejabat struktural yg diangkat oleh RUPS badan usaha yang bersangkutan

Layar tangkap jabatan Ma'ruf Amin di Dewan Pengawas Syariah

Arsul bilang Bank Syariah Mandiri (BSM) dan BNI Syariah bukan BUMN dalam arti sebagaimana yang didefinisikan dalam Pasal 1 angka 1 UU BUMN. 

Sementara, pemegang saham BSM adalah PT. Bank Mandiri dan PT. Mandiri Sekuritas, sedangkan BNI Syariah yg menjadi pemegang sahamnya adalah PT. Bank BNI dan PT. BNI Life Insurance.  

"Jadi tidak ada penyertaan modal negara secara langsung. Ini berbeda kalo calon menjadi Direksi, Komisaris atau karyawan Bank Mandiri atau Bank BNI dimana negara menjadi pemegang saham melalui penyertaan langsung dengan menempatkan modal disetor yang dipisahkan dr kekayaan negara," jelas Sekjen PPP tersebut. 

Lebih lanjut, Dewan Pengawas Syariah pada bank syariah seperti Bank Syariah Mandiri dan BNI Syariah bukan karyawan, atau direksi atau komisaris yg merupakan pejabat badan usaha berbentuk perseroan terbatas.

"Jadi apa yang didalilkan sebagai tambahan materi baru oleh Tim Kuasa Hukum Paslon 02 itu adalah hal yang mengada-ada dan tidak didasarkan pada pemahaman yamg benar atas isi aturan UU terkait," ungkap dia. 

Tag: jokowi-maruf amin perlawanan terakhir prabowo