Pembaruan Gugatan Prabowo dan Lampiran Pemilu Kenya

Jakarta, era.id -  Tim hukum Prabowo Subianto-Sandiaga Uno telah memperbaharui permohonan gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pada Selasa (11/6) kemarin. Perkara itu kini telah teregistrasi di MK dengan nomor 1/PHPU.Pres-XVII/2019.

Dilihat dari situs MK, ada empat belas petitum lainnya yang dituliskan Prabowo-Sandi di dalam dokumen permohonan tersebut. Jumlah itu lebih banyak tujuh poin dari petitum yang disampaikan saat tim kuasa hukum Prabowo-Sandi saat mendaftarkan permohonan ke MK pada 24 Mei lalu.

Beberapa poin tampak sama dengan isi petitum gugatan Prabowo-Sandiaga sebelumnya yang meminta MK menyatakan Jokowi-Ma'ruf melakukan penggelembungan dan kecurangan suara secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM). 

Tim hukum Prabowo-Sandiaga jelas tidak meragukan MK. Namun untuk memperkuat argumen gugatannya, tim kuasa hukum Prabowo-Sandiaga juga menyodorkan sejumlah lampiran pengadilan konstitusi dari berbagai negara dari Kenya hingga Austria.

"A Person may a file petition in the Supreme Court to challange the ellection of the President-elect within seven days after the date of the declaration of the results of the presidential election," lampiran Pasal 140 ayat 1 Konstitusi Kenya saat Pemilu Kenya 2017, Rabu (12/6/2019).

Dalam kasus tersebut, Bambang Widjojanto (BW) mengatakan kalau Mahkamah Agung (MA) Kenya bisa membatalkan hasil Pemilihan Presiden Kenya dan memerintahkan untuk mengadakan pemilihan ulang secara nasional. 

Tim hukum Prabowo-Sandiaga, Bambang Widjojanto (Diah/era.id) 

Apalagi tak sedikit kesamaan bentuk pelanggaran di Pemilu Presiden Kenya yang cukup mirip dan terjadi di Indonesia, seperti terdapat banyak penyalahgunaan surat suara kosong, terdapat banyak salah input suara yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum Kenya, hingga penambahan suara dari tempat pemungutan suara yang tidak terdaftar.

Agar lebih meyakinkan dan menguatkan argumennya, tim hukum Prabowo juga mengutip Pasal 141 ayat 1 poin A Konstitusi Austria saat Pilpres Austria tahun 2016 antara Alexander Van der Ballen vs Norbert Hofer. Di mana Hofer menggugat ke MK Austria dengan alasan adanya kecurangan.

"MK Austria menyatakan pemilihan umum yang dilaksanakan di bulan Mei 2016 tidak konstitusional dan memerintahkan KPU Austria untuk melaksanakan pemilihan ulang," kata BW di halaman 76.

Konstitusi Ukraina juga jadi bahan rujukan Prabowo, yaitu kasus Pilpres 2004. MA Ukraina memutuskan KPU Ukraina tidak meyakini bahwa hasil pemilihan presiden yang diumumkan oleh KPU Ukraina putaran kedua merupakan hasil yang lengkap dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Dari berbagai contoh pelaksanaan pemilu di beberapa negara yang disebutkan di atas, dapat dilihat bahwa peran institusi peradilan, baik Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi di suatu negara, berperan penting dalam proses pemilihan presiden," demikian dalil gugatan yang juga ditandatangani Denny Indrayana itu.

Itu baru satu lampiran petitum gugatan Prabowo-Sandiaga. Atas dasar pelaksanaan pemilu di beberapa negara itulah, mereka juga meminta pemungutan suara ulang di provinsi Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, DKI Jakarta, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Lampung, Sulawesi Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, dan Kalimantan Tengah.

Selain itu, Prabowo-Sandi juga meminta seluruh komisioner KPU diberhentikan. Kemudian lembaga terkait diminta melakukan perekrutan dan pelantikan jajaran komisioner baru. Serta memerintahkan KPU untuk melakukan Audit terhadap Sistem Informasi Perhitungan Suara, khususnya namun tidak terbatas pada Sitem hitung cepat (Situng).

"Apabila Mahkamah berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono)," pinta tim hukum Prabowo-Sandiaga dalam gugatannya.

 

Tag: perlawanan terakhir prabowo