Sidang Perdana, KPU Bawa Seluruh Komisioner ke MK
Sidang pendahuluan dimulai pukul 09.00 WIB. Sesuai Peraturan MK, agendanya adalah memeriksa kelengkapan dan kejelasan permohonan pemohon. Di situ, pemohon diberikan kesempatan untuk menyampaikan pokok-pokok permohonannya.
Ketua KPU Arief Budiman bilang pihaknya sudah siap dengan sidang perdana ini, setelah berkoordinasi dengan tim hukumnya, Ali Nurdin and Parter (AnP Law Firm). Dirinya akan membawa seluruh komisioner KPU RI dengan total 7 orang.
"Nanti kuasa hukum kemudian ketua dan anggota KPU kami, 7 orang akan hadir semua. Masing-masing dari kita sudah secara sprsifik mempelajari dan menguasai hal-hal pokok yang nanti harus dijelaskan di proses persidangan," kata Arief kepada wartawan, Jumat (14/6/2019).
Komisioner KPU Pramono Ubaid Tanthowi menambahkan, alasan seluruh komisioner hadir meskipun jumlah yang bisa masuk dalam ruang sidang MK dibatasi. Jadi, sebagian komisioner akan masuk ke dalam, dan sebagian lagi menunggu di luar.
"Prinsipnya kita usahakan untuk bisa datang meskipun tidak semua bisa masuk di dalam. Setidaknya, kita ingin memberi pesan bahwa kami bertujuh itu solid dan kompak dalam menyampaikan jawaban dan membantah tuduhan-tuduhan yang disampaikan baik paslon, parpol maupun calon DPD yang menggugat ke MK," jelas Pramono.
Pramono bilang, jawaban yang telah disiapkan oleh KPU tidak membahas soal perbaikan permohonan yang direvisi oleh paslon 02.
KPU masih berpedoman pada hukum acara yang ada di PMK 4/2018 maupun tahapan program dan jadwal PHPU sebagaimana diatur peraturan MK 2/2018 juncto PMK 1/2019 juncto PMK 5/2018. Peraturan ini tidak menyebutkan ada masa perbaikan permohonan bagi PHPU Pilpres.
"Jadi, jawaban kami tidak menanggapi permohonan yang perbaikan. Jawaban kami itu masih merujuk pada permohonan yang tanggal 24 Mei, disana kan hanya fokus ke tiga hal, dugaan kejanggalan Daftar Pemilih 17,5 juta, kemudian Situng, lalu keempat daftar hadir pemilih saat pencoblosan," ucap dia.