Momen Bambang Widjojanto Langganan Diusir Tiap 5 Tahun Sekali di Sidang MK 2019 dan 2024
ERA.id - Bambang Widjojanto sudah dua kali selalu diancam akan diusir Hakim Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres. Pertama, ia diancam diusir Hakim Konstitusi Arief Hidayat saat menjadi Ketua tim kuasa hukum Prabowo-Sandi pada pemilu 2019. Terbaru, Bambang juga diancam disur Ketua MK Suhartoyo dalam sidang PHPU Pilpres hari ini di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK).
Momen Bambang Widjojanto Diancam Diusir Hakim di Pemilu 2019
Pada pemilu 2019, Bambang diancam untuk keluar dari ruang sidang MK karena memotong jawaban dari saksi saat mendapatkan pertanyaan hakim. Saat itu, Arief bertanya kepada saksi yang dihadirkan pemohon, Idham soal keterangan apa yang akan dijelaskan saksi.
Saksi menjawab akan memberikan kesaksian soal daftar pemilih tetap tingkat nasional yang didapat dari DPP Gerindra. Meski begitu, saksi mengaku saat kejadian, ia berada di kampungnya.
"Kalau anda dari kampung mestinya yang anda ketahui kan situasi di kampung itu, bukan nasional kan," kata Arief Hidayat pada Rabu (19/6/2019) dikutip dari Antara.
Bambang malah merespons pertanyaan Arief. Ia mengatakan meski saksi berada di kampung tapi bisa mengakses dunia. "Bapak sudah men-judgement seolah-olah orang kampung tidak tahu apa-apa, juga tidak benar," kata Bambang.
Saat Arief akan merespons, Bambang kembali memotong pembicaraan dan meminta agar para hakim mendengarkan lebih dulu kesaksian saksi. Arief pun meminta Bambang diam.
"Begini Pak Bambang, saya kira sudah cukup, saya akan dialog dengan dia. Saya mohon juga Pak Bambang diam, kalau tidak setop Pak Bambang saya suruh keluar," kata Arief Hidayat.
Bambang menyebut akan menolak apabila hakim melakukan tekanan, khususnya kepada saksi yang dihadirkan. Hakim selanjutnya menegur kembali Bambang untuk diam agar dialog dengan saksi dapat diteruskan.
Bambang Sempat Dipuji Arief Hidayat
Dalam sidang PHPU Pilpres 2024, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menyebut salah satu kuasa hukum pasangan Anies-Muhaimin, Bambang Widjohanto menunjukkan perubahan perilaku saat bersidang di Mahkamah Konstitusi (MK)
"Saya juga ketemu 5 tahun yang dengan sahabat saya Mas Bambang Widjojanto," kata Arief di Sidang MK, Jakarta, Rabu (3/4/2024).
Ia menyebut setelah 5 tahun, kedewasaan dan kesabaran Bambang sudah muncul. Padahal, 5 tahun yang lalu ia mengaku terpaksa membentak dan menyuruh BW keluar dari sidang MK.
"5 tahun yang lalu saya terpaksa membentak beliau untuk suruh keluar. Tapi sekarang begitu Prof Saldi atau Pak Ketua bilang Pak Bambang sudah selesai, sekarang sabar sekali dan sangat patuh terhadap hakim. Terima kasih Mas Bambang," kata Arief.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang gugatan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 pada Rabu (3/4). Agenda hari ini adalah mendengarkan keterangan saksi dan ahli yang dihadirkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Agenda persidangan untuk termohon KPU dan Bawaslu. KPU dan Bawaslu akan mengajukan bukti saksi dan ahli," kata Ketua MK, Suhartoyo.
Bambang Widjojanto Kena Tegur Lagi
Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo meminta anggota Tim Hukum Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), Bambang Widjojanto dan anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid keluar dari ruang sidang jika terus ribut. Teguran tersebut disampaikan dalam sidang lanjutan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 di MK pada Kamis (4/4/2024).
Dalam sidang kali ini, pihak terkait dari kubu Prabowo-Gibran menghadirkan enam saksi, di antaranya Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad dan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung.
Awalnya, Bambang bertanya kepada saksi yang dihadirkan pihak terkait soal pemilihan penjabat kepala daerah. Ia menyebutkan beberapa kepala daerah seperti Gubernur Maluku Utara menolah melantik pejabat-pejabat yang diusulkan oleh pemerintah pusat.
"Penolakan itu didasarkan pada alasan bahwa mereka bukan calon-calon yang diusulkan oleh gubernur, terutama bupati. Dan ini juga terkonfirmasi oleh Komisi II yang melakukan kritik penunjukan pj kepala daerah," ujar Bambang. "Bagaimana menjelaskan itu kalau memang prosesnya dilakukan secara akuntabel?"
Ia juga mempertanyakan independensi anggota komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Jadi ada civil society yang menekuni soal pemilu bersih pernah melaporkan kepada Komisi II adanya pelanggaran tahapan proses verifikasi faktual yang diduga dilakukan oleh komisioner-komisioner KPU terhadap anggota komisioner KPU di proivnsi. Dan pada saat itu rapat yang tadinya terbuka dibuat menjadi tertutup. Pertanyaannya, apakah kita bisa mendapatkan hasil itu?" ujar Bambang.
Namun, sebelum melanjutkan pertanyaannya, kuasa hukum pihak terkait menyampaikan keberatan kepada majelis hakim.
"Kami keberatan Yang Mulia, kami menghadirkan saksi ini dalam konteks pejabat daerah, bukan menyeleksi komisioner KPU, pertanyaannya tidak relevan," ujar Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, Yusril Ihza Mahendra.
Ketua MK Suhartoyo lantas meminta Bambang menyudahi pertanyaannya, tetapi anggota Tim Hukum Timnas AMIN itu meminta waktu satu menit untuk menyelesaikan pertanyaannya.
"Saya dipotong tadi, kasih saya waktu satu menit," ujar Bambang.
Namun, ia kembali dipotong oleh anggota Tim Pembela Prabowo-Gibran, Fahri Bachmid saat melanjutkan uraiannya. "Yang Mulia, kami ingin konfirmasi ke Pak Bambang, supaya jangan jadi sesat informasi ini," ucapnya.
Bambang yang tampak tidak suka ucapannya dipotong di tengah-tengah lantas berkata, "Saya belum selesai!"
Lagi-lagi Fahri memotong ucapan Bambang, kemudian keduanya tampak tak ingin mengalah sehingga suara mereka saling menumpuk di ruang sidang. Merespons hal tersebut, Hakim Suhartoyo segera menghentikan pertikaian mereka.
"Kalau mau bicara semua, keluar saja di luar berdua!" tegas Suhartoyo.
Setelah teguran tadi, Fahri langsung diam, sedangkan Bambang izin melanjutkan pertanyaannya secara singkat.