Cuma 15 Saksi dan 2 Ahli yang Disetujui MK
Penegasan MK ini disampaikan hakim konstitusi Suhartoyo terkait jumlah saksi dan ahli yang diperbolehkan hadir dalam persidangan. Kata Suhartoyo, MK lebih mementingkan kualitas keterangan saksi dibanding jumlahnya.
"Kami kalau kemudian tidak membatasi saksi, kami juga berhadapan pada situasi untuk tidak bisa memeriksa secara optimal. Mungkin secara kuantitas iya, tapi secara kualitas ditambah besok mahkamah akan memeriksa saksi satu per satu, bukan gelondongan. karena ingin menggali kualitas dibanding kuantitas," kata hakim konstitusi Suhartoyo dalam persidangan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Selasa (18/6/2019).
Suhartoyo menjelaskan, MK memiliki skala prioritas dalam pembuktian saksi dan alat bukti yang disampaikan para pihak. Pihaknya berharap jika tak bisa disampaikan secara verbal, bisa dilampirkan dalam berkas dokumen keterangan saksi.
Suhartoyo juga tak bisa mengakomodir permohonan tim kuasa hukum Prabowo-Sandi untuk diberikan perlindungan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Sebab, MK tak memilik landasan hukum untuk memberikan kewenangan perlindungan saksi melalui LPSK.
Menurut Suhartoyo, LPSK bernuansa kasus pidana. Sedangkan sengketa di MK adalah sengketa yang terkait sengketa kepentingan.
Grafis oleh Ilham/era.id
"Sehingga kalau kemudian Pak Bambang (Widjojanto) membawa persoalan ini kepada apa yang ada pada semangat konstitusi, dalam posisi itu semua orang berhak mendapatkan itu (perlindungan). Tapi tidak serta merta MK dihadapkan harus memerintahkan, karena ketika MK memerintahkan itu landasan yuridisnya banyak dipertanyakan," papar Suhartoyo.
Masih terkait masalah perlindungan saksi, hakim konstitusi Saldi Isra meminta tim hukum Prabowo-Sandi tidak perlu merasa khawatir dalam menghadirkan saksi ke MK, karena saksi di ruang sidang dijamin MK.
Saldi juga menyatakan, sidang di MK juga mendapat perhatian dari aparat keamanan. Kekhawatiran dari Bambang soal keselamatan saksi bakal diperhatikan aparat yang mengamankan jalannya sidang.
"Tidak perlu didramatisir soal ini (perlindungan saksi). Pokoknya yang disidang besok saksinya dihadirkan, keamanan dan keselamatan dijamin mahkamah," ucap Saldi Isra.