20 Jam Sidang MK yang Menguras Energi

Jakarta, era.id - Hari telah berganti, sidang gugatan pilpres yang dimohonkan kubu Prabowo-Sandi berlangsung alot. Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman pun menutup persidangan setelah mendengarkan keterangan 15 saksi dan 2 ahli dari pihak 02 selama 20 jam lamanya.

Sidang yang agendanya mendengar kesaksian dari kubu Parbowo itu sejatinya digelar pada Rabu (19/6) pukul 09.00 WIB. Jalannya persidangan memakan waktu lama, terlebih saat silang pendapat antara KPU, tim hukum Jokowi-Ma'ruf dan juga Bawaslu terhadap saksi yang dihadirkan kubu Prabowo.

Berbagai macam hal terjadi selama persidangan. Tingkah pola saksi yang dihadirkan dalam ruang sidang, sampai drama pihak kuasa hukum dengan hakim juga terjadi selama jalannya persidangan sengketa Pilpres 2019.

Misalnya perdebatan hakim konstitusi Arief Hidayat dengan Bambang Widjojanto (BW) selaku ketua tim hukum Prabowo-Sandi, saat menggali keterangan saksi yang dihadirkan. Saling sanggah antara mereka berdua pun terjadi. BW beberapa kali memotong ucapan Arief yang akhirnya bikin kesal.

"Saya kira saya sudah cukup, saya akan berdialog dengan dia. Pak Bambang sudah, setop," tegur Arief.

"Kalau tidak setop, Pak Bambang saya suruh keluar!" nada bicara Arief Hidayat meninggi.

"Saya mohon maaf Pak. Kalau dalam tekanan terus saya akan menolak itu, Pak. Saksi saya dikekang oleh Bapak menurut saya," kata BW lagi.

Lewat tengah malam, adu argumen kembali terjadi kali ini antara tim hukum Jokowi dengan anggota tim hukum Prabowo yang mengusulkan agar sidang ditunda esok hari, dengan alasan kelelahan. Namun usulan ini ditolak oleh Ketua tim hukum 01, Yusril Ihza Mahendra. 

"Jadwal persidangan kan sudah ditetapkan oleh mahkamah. Ya, mungkin dijelaskan dulu apakah kita sepakat untuk dilanjutkan. Kalau bicara besok (Kamis 20 Juni), ini sudah besok. Jam 12 lewat satu detik sudah besok," jelas Yusril. 

Mahkamah akhirnya memutuskan untuk melanjutkan jalannya sidang dengan menyelesaikan pemeriksaan sisa saksi dan ahli yang belum dimintai keterangan. Perlu diingat, agenda sidang berikutnya pada Kamis (20/6) adalah mendengarkan saksi dari pihak termohon atau Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sidang baru berakhir sekitar pukul 05.00 WIB, setelah dua ahli yakni Jaswar Koto dan Sugianto selesai menyampaikan keterangannya. Ketua majelis hakim Anwar Usman menutup persidangan "Sidang selesai dan ditutup."

Mulanya MK akan melanjutkan sidang gugatan pilpres pada Kamis (20/6) pukul 10.00 WIB. Namun ditolak para pihak yang bersidang, kuasa hukum KPU, Ali Nurdin mengusulkan jadwal sidang dimundurkan hingga pukul 13.00 WIB.

"Mohon izin yang mulia, jika diizinkan jadwal sidang bisa diundur hingga pukul 13.00. Sehingga kami juga dapat istirahat yang cukup dan tidak terpotong waktu salat dan istirahat," minta Ali Nurdin kepada majelis hakim. 

Majelis hakim pun mengabulkan permintaan tersebut. Sehingga agenda pemeriksaan saksi KPU akan dimulai Kamis (20/6) pukul 13.00 WIB.

 

Tag: perlawanan terakhir prabowo