Kubu 02 Keberatan Saksinya Mau Dipolisikan
"Silakan (diposisikan) kalau memang ada kebohongan dalam memberikan keterangan, ya dia terjerat dengan hukum pidana," kata Tengku dalam sela istirahat sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jumat (21/6/2019).
Hal semacam ini lah yang dikhawatirkan tim hukum Prabowo ketika menghadirkan saksi-saksi dalam persidangan yakni adanya dikriminalisasi. "Makanya kami minta perlindungan saksi."
Lebih lanjut Nasrullah mengingatkan bahwa untuk menentukan seorang saksi memberikan keterangan palsu atau tidak, merupakan kewenangan hakim MK. Hal itu sesuai dengan aturan hukum acara yakni Pasal 174 KUHAP.
"Sekarang sudah ada belum penetapan hakim yang dia memberikan keterangan palsu? Penyidik tidak boleh menyidik begitu saja (kalau ada) laporan itu. Kalo tidak ada penetapan hakim, enggak bisa disidik," sebutnya.
Sebelumnya ketua tim hukum paslon 01, Yusril Ihza Mahendra berniat memolisikan saksi Prabowo-Sandi yang memberikan keterangan dan kesaksian palsu dalam persidangan sengketa Pilpres di MK.
Kendati demikian, sebelum melaporkan sejumlah saksi tersebut, Yusril bilang pihaknya akan terlebih dulu berkoordinasi dengan Jokowi-Ma'ruf, apakah ingin menyeret saksi-saksi itu ke jalur pidana atau tidak.
"Mungkin selesai sidang ini, tergantung kepentingan dari pihak berperkara. Kami mewakili Pak Jokowi dan apakah beliau ingin saksi ini ditindaklanjuri secara pidana ya nanti kami konsulkan ke beliau," kata Yusril.