VIDEO: Tok! Steve Emmanuel Divonis 9 Tahun Penjara
This browser does not support the video element.
Jakarta, era.id - Pengadilan Negeri Jakarta Barat, menjatuhkan vonis terhadap Steve Emmanuel sembilan tahun penjara dan denda Rp.1 Miliar atas kasus penyalahgunaan narkoba.Selasa(16/7/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steve selama 13 tahun penjara dan Hakim memutuskan Steve divonis selama 9 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutntan jaksa.
Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.
Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.