Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Steve selama 13 tahun penjara dan Hakim memutuskan Steve divonis selama 9 tahun penjara. Tuntutan ini lebih rendah dari tuntutntan jaksa.
Steve Emmanuel diperbolehkan mengajukan banding untuk menanggapi putusan ini.
Erwin Djong selaku Majelis Hakim memberikan waktu satu minggu bagi Steve Emmanuel untuk memikirkan langkah hukum selanjutnya.