PDIP Tolak Rencana Super Holding Bentukan Rini Soemarno
Menurut Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, pembantu presiden harusnya memahami hakikat politik ekonomi negara dengan tujuan mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur yang ditandai dengan struktur ekonomi yang berkeadilan. Sehingga, pengelolaan BUMN harus sesuai dengan amanat Pasal 33 UUD 1945.
"Mereka yang berpikir membentuk super holding, harus belajar dari krisis ekonomi di Amerika Serikat dan Eropa Barat, serta akhir-akhir ini, bank terbesar di Jerman, Deutche Bank pun mengalami krisis," kata Hasto lewat keterangan tertulisnya, Senin (22/7/2019).
Menurut dia, pengelolaan BUMN harus menjadi alat strategis negara guna menjalankan tujuan negara. Tak hanya itu, BUMN harus setia pada cita-cita kemanusiaan agar Indonesia berkemajuan dan terbebas dari berbagai bentuk penjajahan di bidang ekonomi.
"BUMN juga menjadi instrumen keadilan sosial yang menjadi spirit dasar dari Pancasila. BUMN harus kedepankan good corporate governance, memacu diri dengan semangat membangun kedaulatan perekonomian nasional, ke dalam kompetitif, dan keluar bergotong royong melakukan penetrasi pasar global," ungkapnya.
Dalam kesempatan itu, Hasto juga mengingatkan agar penggagas super holding harus kembali kepada amanat undang-undang dan jangan sampai lupa serta bisa belajar dari bangkrutnya JP Morgan di Amerika Serikat dan krisis Deutche Bank yang terjadi akhir-akhir ini.
Sehingga, semua kebijakan strategis terkait perekonomian nasional dan pengelolaan BUMN ke depan, menurut PDIP, harus selalu kokoh pada pancasila dan amanah konstitusi. "Seluruh pembantu presiden wajib menjalankan perintah konstitusi dengan selurus-lurusnya," ungkap Hasto.
Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Rini Soemarno mewacanakan pembentukan super holding BUMN dan meniadakan Kementerian BUMN. Pembentukan super holding ini, dinilai Rini menjadi penting agar perusahaan BUMN bisa bergerak lincah.
Sebab, selama ini sejumlah BUMN dinilai tidak bisa bergerak leluasa dalam pengembangan bisnisnya karena berada di bawah Kementerian BUMN. "Perlu adanya lembaga pengelolaan lembaga BUMN yang bisa bertindak cepat yang selaras dengan sistem korporasi," kata Rini beberapa waktu lalu di Jakarta.
"BUMN tidak (akan lagi) membebani anggaran negara. Jadi memang betul-betul berfungsi sebagai korporasi," sambungnya.