Apa Jadinya Kalau Gedung Parlemen ada di Kalimantan?

Jakarta, era.id - Pemerintah berencana memindahkan ibu kota ke Kalimantan. Presiden Joko Widodo akan mengumumkannya pada bulan Agustus mendatang. 

Rencananya, seluruh pusat pemerintahan akan pindah ke sana, termasuk termasuk parlemen. Anggaran yang digunakan ditaksir mencapai Rp466 triliun.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar, Ujang Komarudin mengkritisi ini. Dia takut, keberadaan parlemen di sana malah menurunkan kinerja wakil rakyat. 

"Itu lah yang menjadi dilema. Bisa semakin malas (mereka)," kata Ujang ketika dihubungi era.id, di Jakarta, Rabu (31/7/2019).

Apalagi, tambah Ujang, bila fasilitas yang ada di sana tidak sebagus yang ada di Jakarta. Bisa jadi anggota dewan itu makin malas kerja. "Kalau fasilitas seadanya tak akan mau mereka," kata dia.

"Padahal, selama ini kinerja parlemen menjadi sorotan. Pemandangan ratusan kursi kosong menjadi pemandangan rutin dalam ruang rapat ketika DPR menggelar rapat paripurna," tambahnya.

Kalau diingat lagi, pernah ada situasi di mana ratusan kursi anggota DPR kosong saat rapat paripurna. Pada Selasa 19 Maret, saat Rapat Paripurna ke-14 Masa Sidang IV Tahun 2018-2019, anggota dewan yang hadir cuma 29 dari total 560 orang. Saat itu, agendanya adalah pengesahan dua calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yakni Aswanto dan Wahiduddin Adams yang telah dipilih oleh Komisi III DPR.

Soal pemindahan ibu kota ini, pada Mei, Presiden Jokowi telah mengunjungi 2 tempat di Pulau Kalimantan yang dinilai berpotensi sebagai lokasi ibu kota baru.  Kedua lokasi itu adalah Bukit Soeharto di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kaltim), dan Kabupaten Gunung Mas (Kalteng).

Presiden Jokowi mengatakan, pemerintah tak ingin tergesa-gesa dalam upaya pemindahan ibu kota ini. Dia ingin, seluruh kajian tentang masalah ini segera dituntaskan terlebih dahulu sebelum pembangunan di mulai. Kajian tersebut mulai dari kebencanaan, air, ekonomi, demografi, sosial politik, hingga pertahanan dan keamanan.

Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Indonesia Bambang Brodjonegoro menargetkan proses pemindahan ibu kota negara bisa dimulai pada 2024. Rencananya, pada tahun ini, seluruh kajian selesai dan sudah ada keputusan tentang pemindahan ibu kota. 

Selanjutnya, keputusan itu dibawa ke DPR untuk dibuatkan landasan hukumnya. Kemungkinannya, merevisi Undang-Undang lama yang mengatur Jakarta sebagai ibu kota, atau membuat Undang-Undang baru. Masalah regulasi ini ditargetkan rampung akhir 2019 atau awal 2020. Selanjutnya, pada 2020, target yang akan dikejar adalah masalah lahan di lokasi ibu kota negara baru. 

Lalu pada 2022 hingga 2024, pembangunan dan konstruksi ditargetkan baru akan dimulai. 

Tag: ibu kota pindah ketua dpr