KPI Bakal Awasi Tayangan Netflix sampai YouTube
Ketua KPI Pusat, Agung Suprio mengatakan pengawasan di platform-platform media non-konvensional perlu dilakukan untuk memastikan konten-kontennya layak layak ditonton dan menjauhkan masyarakat dari konten berkualitas rendah.
"Kami malah ingin segera bisa mengawasi itu (media digital), karena di media baru atau media digital saat ini kontennya sudah termasuk dalam ranah penyiaran," kata Agung, seperti dikutip dari Antara, Rabu (7/8/2019).
Pengawasan yang dilakukan KPI ini bukan untuk membatasi atau melarang konten tayangan di Netflix atau YouTube beredar. Melainkan sebagai panduan agar konten-konten pada platform media tersebut bisa lebih positif dan sesuai dengan filosofi bangsa Indonesia.
Menurut Agung, data Badan Pusat Statistik (BPS) sebagian besar masyarakat Indonesia saat ini sudah beralih dari media konvensional televisi dan radio ke media digital serta platform non-konvensional. Bahkan 50 persen generasi milenial menghabiskan waktunya untuk menikmati tayangan pada media non-konvensional.
Selain itu, KPI juga terus mengupayakan aturan pengawasan media digital bisa dimasukkan ke dalam revisi undang-undang penyiaran, dan diharapkan DPR bisa segera merevisinya.
"Kami juga akan merevisi P3SPS atau Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran, karena P3SPS dibuat sudah lama, jadi ada hal-hal baru yang belum terakomodasi, ini akan kita revisi dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," ujar Agung.