Penolakan Nyata Rencana Pengawasan KPI terhadap Netflix dan YouTube

Jakarta, era.id - Keinginan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengawasi Netflix dan YouTube mendapatkan penolakan dari masyarakat. 

Di media sosial, muncul petisi dengan tagar #KPIJanganUrusinNetflix. Petisi melalui laman change.org ini ditandatangani 75 ribu orang setelah empat hari dicetuskan. Petisi tersebut diserahkan ke KPI dan diterima oleh Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo, Rabu (14/8).

Dilansir Antara, pengagas petisi ini, Dara Nasution menganggap KPI lebih baik mengawasi sinetron yang ada di televisi nasional. Dia menganggap, sejumlah sinetron tak layak untuk dinikmati masyarakat Indonesia.

"Apa sinetron azab itu mencerminkan karakter bangsa? Apa talkshow yang mengeksploitasi penderitaan orang itu menunjukkan kepribadian bangsa? Saya kira tidak," kata Dara yang merupakan kader Partai Solidaritas Indonesia. 

Ada empat alasan munculnya petisi penolakan rencana pengawasan KPI terhadap Netflix dan Youtube. 

Pertama, wewenang KPI hanyalah sebatas mengatur penyiaran televisi dan radio dalam jangkauan spektrum frekuensi publik. KPI tidak punya wewenang masuk pada wilayah konten dan media digital.

Kedua, KPI tidak memiliki kewenangan melakukan sensor terhadap sebuah tayangan dan melarangnya.

Ketiga, Netflix dan Youtube telah menjadi alternatif tontonan masyarakat karena kinerja KPI yang buruk dalam mengawasi tayangan siaran televisi.

Keempat, masyarakat membayar untuk mengakses Netflix. Artinya, Netflix adalah barang konsumsi yang bebas digunakan oleh konsumen yang membayar.

Di lembaga legislatif, Komisi I DPR menolak rencana KPI ini. Sebab, tak ada dasar hukum yang jelas dalam pelaksaannya, apalagi mengawasi perusahaan asing yang badan hukumnya tak ada di Indonesia, seperti YouTube dan Netflix.

"Tidak ada dasar hukumnya KPI ingin mengawasi Youtube dan Netflix. KPI hanya berwenang mengawasi lembaga penyiaran TV (Televisi) di Indonesia," kata Anggota Komisi I DPR RI Evita Nursanty dalam rilis resminya di sejumlah media.

Sementara itu, Anggota Komisi I DPR Supiadin menerangkan, pada prisnsipnya tugas KPI adalah mengawasi konten siaran televisi bukan konten film atau medsos. Sementara Pengawasan konten film menjadi kewenangan BSF (Badan Sensor Film).

KPI belum mempertegas pelaksanaan rencana pengawasan Netflix dan YouTube. Dilansir Antara, Wakil Ketua KPI Mulyo Hadi Purnomo mengatakan, saat ini komisioner KPI sedang menyelesaikan sejumlah urusan terkait jabatan yang baru mereka dapatkan ini.

Setelah urusan itu selesai, sembilan komisioner KPI periode 2019-2022 akan melakukan rapat soal wacana pengawasan media digital. Mulyo mengatakan, rapat tersebut akan digelar pada 20 Agustus, sehingga keputusannya diharapkan bisa disampaikan pada 21 Agustus.

Tag: netflix hari film nasional 2018