Mengetahui Masalah yang Bikin Indekos Sleep Box Disegel
Setiap kamarnya difasilitasi AC 2PK yang menyebar di setiap lantai, serta kasur berukuran 200 x 90 x 10 sentimeter. Tempat ini hanya bisa digunakan untuk tidur satu orang. Sementara, toilet berada di luar kamar untuk digunakan bersama. Satu bulan, tarif tinggal di tempat ini seharga Rp300 ribu atau Rp400 ribu.
Melihat ramainya perbincangan indekos ini, Wakil Wali Kota Jakarta Pusat Irwandi mengkroscek soal perizinan mendirikan bangunan sebagai tempat usaha di indekos tersebut.
Ternyata, kata Irwandi, pemilik 64 kamar indekos bermodel sleep box ini tak mengurus surat izin mendirikan bangunan (IMB) dan izin usaha indekos kepada Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
"Yang kita cek, tidak ada IMB dan izin indekos dari PTSP, yang mengatur kelayakan (indekos) seperti apa. Bahkan, setelah viral, izin indekos ini tidak ternah dilaporkan," kata Irwandi, Senin (2/9).
Irwandi membeberkan data yang dimiliki PTSP menunjukkan, 70 persen rumah indekos di Jakarta Pusat tidak berizin. "Kita akan segera melakukam pendataan dan mungkin minggu ini kita sudah dapat datanya," tutur dia.
Setelah ketahuan tak memiliki izin mendirikan indekos, kemarin, Satpol PP DKI Jakarta menyegel bangunannya. Hal ini dilakukan atas rekomendasi Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) DKI Jakarta. Pengelola indekos tak bisa berbuat apa-apa selain menerima Penyegelan bangunan tersebut.
Penyegelan ini dilakukan karena bangunan telah melanggar Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014, Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010, dan Peraturan Daerah Nomor 128 Tahun 2012.
Selama disegel, Kepala Seksi Penindakan Suku Dinas (Sudin) Citata Jakarta Pusat Syahruddin meminta pemilik indekos ini segera mengembalikan bangunan ke fungsi asalnya, yaitu rumah hunian tanpa ada usaha apapun.
"Izin bnagunannya dia kan rumah tinggal dengan bangunannya 3 lantai, tingginya beberapa meter itu. Nah, sekarang kita minta kembali ke situ (rumah tinggal). Kalau dia enggak balik ke situ, ya tetep segel kita pasang saja," ucap Syahruddin.
Sebenarnya, Syahruddin bilang rumah tersebut masih bisa digunakan sebagai indekos kembali. Asal, sang pemilik mendaftar izin ke Dinas PTSP, baru bisa merombak kembali bentuk yang sesuai dengan aturan tempat tinggal indekos.
"Kalau perizinan rumah kost ke PTSP. Nanti, dari teman-teman PTPS melihat lagi (keadaan rumah) untuk memverifikasi izinnya, Sesuai (aturan) enggak dia diubah jadi kos-kosan," kata dia.
Mengurus surat izin rumah indekos tak memakan biaya. Tapi, yang mesti diketahui, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pajak Hotel mengatur bahwa rumah indekos dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk dalam kriteria Hotel.
Indekos tipe seperti ini akan disamakan pajaknya dengan hotel, yaitu 10 persen dari omzet keseluruhan, bukan mulai dikenakan di kamar ke-11 dan seterusnya. Sementara, pajak dibayarkan hanya pada kamar yang terisi, bukan yang kosong.