Menanti Menpora Baru Setelah Imam Nahrawi Mundur

Jakarta, era.id - Presiden Joko Widodo sedang mempertimbangkan mencari pengganti Imam Nahrawi sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga. 

Imam mundur dari jabatannya usai jadi tersangka kasus penyaluran dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia melalui Kemenpora tahun anggaran 2018.

"Kita pertimbangkan dalam sehari," kata Jokowi di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (19/9/2019).

Jokowi belum bisa memastikan pengganti Imam ini permanen atau hanya pelaksana tugas. Sebab, masa tugas menteri periode ini tinggal beberapa bulan lagi, lantaran periode kepemimpinan yang baru akan dibentuk pada Oktober 2019.

"Tentu saja akan kita segera pertimbangkan, apakah segera diganti dengan yang baru atau memakai Plt (pelaksanan tugas)," tambah Presiden.

Dari kasus Imam ini, Jokowi meminta para menterinya berhati-hati dalam menggunakan anggaran. "Semuanya hati-hati menggunakan anggaran, gunakan APBN karena semuanya diperiksa, kepatuhannya perundang-undanganan oleh BPK, Kalau ada penyelewengan, itu urusannya dengan aparat penegak hukum," tegasnya.

Kemarin, Rabu (19/9), KPK menetapkan Imam Nahrawi sebagai tersangka pengembangan perkara suap terkait penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenpora pada KONI Tahun Anggaran 2018.

Imam diduga menerima suap dengan nilai total Rp26,5 miliar yang merupakan commitment fee atas pengurusan proposal hibah yang diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora TA 2018, penerimaan terkait Ketua Dewan Pengarah Satlak Prima, dan penerimaan lain yang berhubungan dengan jabatan Imam selaku Menpora.

KPK menyatakan, uang Rp26,5 miliar tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi Menpora dan pihak Iain yang terkait.

Adapun rinciannya dalam rentang 2014-2018, Menpora--melalui asisten pribadinya Miftahul Ulum yang sudah ditetapkan juga sebagai tersangka-- menerima uang sejumlah Rp14,7 miliar.

Selain penerimaan itu, dalam rentang waktu 2016-2018, Imam selaku Menpora diduga juga meminta uang sejumlah total Rp11,8 miliar

Imam dan Miftahul disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Tag: jokowi aset kemenpora menpora imam nahrawi korupsi bakamla