Lima UU Disahkan DPR Hari Ini

Jakarta, era.id - DPR menyetujui lima Rancangan Undang-Undang menjadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna, Selasa (24/9/2019). Rapat hari ini dihadiri 288 anggota dewan.

Di antaranya, Rancangan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundangan-undangan menjadi Undang-undang. Disahkannya UU ini memungkinkan DPR dapat melanjutkan pembahasan RUU yang tertunda untuk langsung dibahas pada periode selanjutnya.

Wakil Ketua Badan Legislasi Totok Daryanto mengatakan, ada tiga hal yang diubah dalam RUU PPP. Pertama, ketentuan mengenai pemantauan dan peninjauan UU oleh DPR, pemerintah atau DPD terhadap Prolegnas jangka menengah dan prioritas tahunan. 

Kedua, adalah kententuan pembahasan RUU berkelanjutan atau yang dikenal carry over. Yang ketiga, lanjutnya, ketentuan peraturan perundang-undangan di pemerintahan dikordinasikan oleh menteri atau kepala lembaga. 

"Terhadap kritik kinerja pembahasan kinerja legislasi maka dengan perubahan UU No 12 tahun 2011 naka dimungkinkan seluruh proses legislasi yang ada di DPR sebelumnya untuk dibahas oleh DPR yang akan datang," ucapnya.

Kemarin, Presiden Joko Widodo meminta DPR menunda pengesahan Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP), RUU Pemasyarakatan, RUU Pertanahan, dan RUU Minerba. DPR pun mengabulkan permintaan presiden itu.

Selain UU PPP yang disahkan hari ini, DPR juga menyepakati pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pesantren jadi UU. Saat pengesahan, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin selaku perwakilan pemerintah hadir dan memberi pandangan.

Dia berterima kasih atas dukungan legislator terhadap pengesahan RUU Pesantren ini. Harapannya, kualitas pesantren di Indonesia bisa meningkat.

Kata dia, UU Pesantren dihadirkan akibat kebutuhan mendesak atas independensi pesantren dalam penyelenggaraan fungsinya sebagai lembaga pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat. UU Pesantren diharapkan bisa menjadi landasan hukum, afirmasi dan fasilitator pengembangan pesantren.

“Juga mengakomodasi ragam dan varian pesantren yang ada di masyarakat,” tutur Lukman.

Menurut Lukman, dengan disahkannya RUU maka menambahkan substansi UU Pesantren, antara lain memberikan pengakuan terhadap lulusan pesantren. Lewat UU ini, lulusan pesantren punya kesetaraan dalam kesempatan kerja.

Selain UU PPP dan UU Pesantren yang lolos di rapat paripurna. DPR hari ini juga mengesahkan tiga UU lainnya yakni, RUU tentang Karantinan Hewan, Ikan dan Tumbuhan; RUU Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan; dan RUU tentang APBN Tahun Anggaran 2020 beserta Nota Keuangan.

Tag: ketua dpr ruu tipikor rkuhp adalah