Mengenal Pil PCC, Narkoba Paling Murah
PCC sebenarnya adalah obat relaksan yang berfungsi melemahkan otot-otot kejang. Tetapi, jika dikonsumsi secara berlebihan, efeknya bisa memunculkan halusinasi.
Kepala Badan Narkotika Nasional Komjen Pol Heru Winarko mengingatkan perlunya mewaspadai peredaran pil PCC. Pasalnya, harganya yang semakin murah sangat mungkin dibeli oleh anak-anak.
Baca Juga : Ungkap Peredaran Narkotika, Polisi Bidik Enam Kampus di Jakarta
"Ada pil PCC yang sehari bisa memproduksi hingga 2,5 juta butir, harganya cuman Rp3.000 sampai Rp5.000, ini bisa dibeli anak-anak kita," kata Heru di Kampus Institut Teknologi Bandung, Kota Bandung, hari ini (2/10) dilansir dari Antara.
Heru menjelaskan, peredaran pil PCC yang masif itu kini sulit dilacak. Pasalnya, para pengedar memanfaatkan teknologi informasi secara sembunyi-sembunyi. "Identitasnya sulit dilacak, tersembunyi," kata Heru.
Baca Juga : Memerangi Perang Terhadap Ganja di Panggung Miss Universe
Saat ini, terdapat 74 jenis NPS di Indonesia. Data BNN, total ada 803 jenis di seluruh dunia.
Sebagian besar dari jenis NPS yang ada di sini, sudah diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2018. Dalam peraturan itu tertulis, ketika ada pihak yang terbukti menyalahgunakan NPS maka bisa dikenai hukuman pidana.
Heru Winarko menjelaskan, jumlah pengguna NPS saat ini cukup tinggi. Banyak dari mereka adalah pengguna baru atau sedang mencoba-coba.
Di Indonesia, peredaran narkoba masih memprihatinkan. Gudang penyimpanan ada di mana-mana. Beberapa bulan lalu, BNN menyita 250 kilogram narkotika jenis sabu, ribuan ekstasi dan pil happy five. Barang terlarang itu BNN dapatkan dalam penggerebekan sebuah rumah yang dijadikan gudang penyimpanan narkoba di Jalan Lapangan, Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Jawa Barat.
Orang tua perlu terus waspada serta menjaga anak-anak agar terhindar dari barang-barang terlarang yang kian dekat dengan masyarakat itu.