Oknum Pejabat Nias Utara Ditangkap Saat Karaoke Bersama LC, Polisi Amankan Ekstasi
ERA.id - Seorang oknum pejabat di Kabupaten Nias Utara ditangkap personel Satres Narkoba Polrestabes Medan dari tempat hiburan malam di Kota Medan, Minggu (13/6/2021) dinihari.
Oknum berinisial YN (57) itu ditangkap dari sebuah ruang di tempat hiburan malam KTV Bosque Jalan H. Adam Malik Kelurahan Seilalas, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan.
Informasi yang dihimpun, selain oknum pejabat itu, dari KTV room 201 juga diamankan beberapa orang lainnya termasuk teman wanitanya dengan jumlah 9 orang.
Selain mengamankan terduga pemakai narkoba, polisi juga turut mengamankan barang bukti narkoba jenis pil ekstasi.
"Iya benar Satres Narkoba Polrestabes Medan melakukan kegiatan operasi Yustisi di tempat hiburan malam. Dari salah satu tempat hiburan malam di Medan kita berhasil mengamankan 63 orang pengunjung," kata Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko, Senin (14/6/2021).
Dari hasil penggerebekan itu, polisi turut mengamankan 11 orang yang terjerat penggunaan narkotika. Total barang bukti yang ditemukan dari KTV sebanyak 25 butir pil ekstasi.
"18 butir pil ekstasi warna biru merek rolex atau seberat 7.38 gram dan tujuh butir pil ekstasi warna kuning merek moncler atau seberat 3.32 gram," ujarnya.
Sementara dari ruangan diduga oknum pejabat Kabupaten Nias Utara itu, polisi mengamankan sembilang orang terduga tindak pidana narkotika. Masing-masing YN, A, Y, J, ER, AN, AD, D dan I.
Dari pengakuan para tersangka mengatakan telah mengkonsumsi narkoba jenis pil ekstasi.
"Empat orang laki-laki dewasa san lima orang perempuan dewasa. Petugas langsung melakukan penggeledahan di ruangan karaoke tersebut dan menemukan satu butir pil ekstasi dibalut tissue kecil. Benar ada oknum ASN yang diamankan," ungkapnya.
Saat ini, oknum pejabat di Kepulauan Nias itu bersama beberapa orang lainnya dibawa ke Mapolrestabes Medan untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.