Skuter Listrik Meluncur ke Jalan, Perlukah Dibuat Aturannya?

Jakarta, era.id - Skuter listrik mulai merambah di penjuru Jakarta semenjak salah satu penyedia jasa transportasi berbasis online meluncurkan penyewaan skuter bernama GrabWheels beberapa waktu lalu. 

Masyarakat mulai tertarik mencoba mengendarai otopet ramah lingkungan tersebut, salah satunya adalah pegawai DPRD DKI bernama Anggie Lianda Putri. 

Kemarin sore, Anggie menyewa skuter listrik dari salah satu shelter GrabWheels di Jalan Sabang, Menteng, Jakarta Pusat. 

Cara menyewanya cukup mudah. Pertama, ia memindai kode QR pada stang skuter dari aplikasi di ponselnya untuk membuka kunci skuter. Lalu, petugas di shelter memfoto KTP Anggie sebagai tanda pengenal penyewa. Kemudian, Anggie diberi helm pelindung, dan skuter dengen kecepatan maksimal 15 km per jam itu pun sudah bisa dia kendarai.

"Mudah sih menggunakannya. Tinggal menarik gas untuk menjalankan. Kalau mau berhenti atau melambat, injak rem kaki pada bagian belakang. Untuk melambat dengan perlahan, tekan tombol merah di sebelah kiri," kata Anggie saat ditemui era.id di Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (7/10/2019).

Setelah ini, Anggie akan menyewa skuter listrik tersebut di kemudian hari. Sebab, biaya penyewaannya cukup murah, yaitu Rp5 ribu tiap 30 menit.

Tapi, ada rasa khawatir dalam diri Anggie ketika mengendarai skuter listrik di jalan raya. Ia menyayangkan skuter ini tak memiliki kaca spion. 

"Saya ia mesti menengok ke belakang jika ingin pindah jalur atau berbelok ke jalan lain," tutur dia. 

Oleh karenanya, Anggie berharap pemerintah membuat regulasi untuk mengatur standarisasi penggunaan skuter listrik. Dengan demikian, penyedia layanan skuter dapat membuat sistem penggunaan skuter menjadi layak dan aman untuk dikendarai di jalan raya. 

Dihubungi terpisah, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Lipito menyatakan akan segera dilakukan kajian terkait keberadaan skuter listrik di jalanan.

"Belum ada kalau untuk itu (regulasi). Nanti akan saya kaji lebih lanjut ya. Seperti apa model bisnis mereka, kemudian kita akan mencoba komparasi dengan penyiapan jalur sepeda yang sekarang sedang disiapkan oleh Pemprov DKI Jakarta," kata Syafrin. 

Oleh karena itu, selama belum ada regulasi yang mengatur, penggunaan skuter listrik di Jakarta masih diperbolehkan. Tapi, dianjurkan skuter listrik itu digunakan di jalur sepeda yang disiapkan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

"Untuk jalur sepeda itu memang khusus untuk pesepeda, untuk otopet (skuter listrik) ini kan elektrik, perihal kecepatan kan dia beragam, saya pikir untuk masuk dan menggunakan jalur sepeda itu bukan masalah. Saat ini kita mendorong untuk ada persewaan sepeda, kita atur regulasi mengenai itu," tutur dia.

Tag: megapolitan lalu lintas