Parlemen Belum Online Sampai 20 Oktober

Jakarta, era.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) maupun Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) belum memulai aktivitas kerjanya usai pelantikan anggota dewan dan pimpinan lembaga untuk periode 2019-2024. Sebab mereka belum juga menentukan siapa saja yang bakal mendapat jatah pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD) di DPR.

Ibarat kata perangkat elektronik, para anggota dewan ini baru online dan mulai beraktivitas setelah semua AKD dilengkapi. Sebab hingga saat ini belum ada lagi pembahasan baru selain menentukan siapa ketua dan wakil, atau pembagian tupoksi para pimpinan hingga jumlah pimpinan AKD yang diterima setiap fraksi sesuai perolehan Pilpres 2019.

Pengamat Politik Universitas Al-Azhar Ujang Komarudin mengatakan, harusnya partai dengan cepat meroling pimpinan AKD yang tak efektif bekerja. Hal ini, untuk mempercepat kerja legislatif periode 2019-2024.

"Tak usah menunggu hingga tanggal 20 Oktober Karena perubahan komposisi AKD bisa kapan saja diubah dan diganti. Sesuai dengan kondisi dan kebutuhan," ucap Ujang, ketika dihubungi era.id, di Jakarta, Selasa (8/10/2019).

Alat kelengkapan dewan di DPR terdiri dari pimpinan DPR, Komisi I hingga Komisi XI, Badan Anggaran, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT), Badan Legislasi (Baleg), Badan Anggaran (Banggar), Badan Kerjasama Antar Parlemen (BKASP), dan Majelis Kehormatan Dewan (MKD).

Ujang menilai, dengan lambatnya fraksi-fraksi partai politik yang lolos ke Parlemen dalam menentukan susunan AKD akan berdampak pada kinerja legislatif. Apalagi, cukup banyak pekerjaan rumah (PR) yang ditinggalkan DPR periode sebelumnya.

"Seperti itulah, (bisa dikatakan) Parlemen mati suri. Lihat saja waktu sidang pertama DPR juga yang hadir sedikit," tuturnya.

Ujang menduga, lambatnya partai mengintruksikan fraksinya untuk menentukan siapa yang ditugaskan untuk duduk dalam struktur alat kelengkapan, lantaran ingin mengamankan proses pelantikan Jokowi.

"Mungkin saja dilakulan setelah pelantikan. Ini kan parpol-parpil sedang mengamankan pelantikan Jokowi. Jadi masih abai terkait persoalan AKD," ucapnya.

Sekjen DPR Indra Iskandar angkat suara saat ditanya mengenai batas waktu kapan AKD harus segera terisi. Ia menjelaskan, AKD memang dibentuk mengikuti kabinet kerja pemerintahan baru yakni Jokowi-Ma'ruf. Menurut Indra, antara kabinet kerja pemerintah dan AKD DPR harus cocok.

"Itu memang setelah kabinet terbentuk. Karena berkaitan dengan mitra kerja. Iya kan harus matching," ucap Indra, ketika dikonfirmasi.

Dalam catatan era.id, masih cukup banyak revisi Rancangan Undang-undang (RUU) yang di carry over dari periode sebelumnya dan akan dilanjutkan saat ini. Sebut saja RUU Pertanahan; RUU Pemasyarakatan; RUU KUHP; RUU Koperasi; RUU Minerba

RUU Ketenagakerjaan; RUU PKS; RUU Pengawasan Obat dan Makanan.

Diputuskan Besok

Tak berbeda, bahkan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) baru akan menggelar rapat pimpinan guna pembagian tugas sembilan wakil ketua dan pembentukan alat kelengkapan.

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan, rapat tersebut akan diselenggarakan pada Rabu, 9 Oktober 2019. Sebagaimana penetepan ketua, penetapan pembagian tugas para wakil ketua dan juga pembentukan alat kelengkapan akan mengutamakan musyawarah untuk mufakat.

"Berbagai perbedaan pandangan dan argumentasi pasti ada, namun dengan musyawarah kita bisa cari jalan keluar terbaiknya," ujar Bamsoet, di Gedung DPR, Komples Parlemen, Senayan).

Pembagian tugas sembilan wakil ketua MPR terdiri dari Koordinator Bidang Sosialisasi, Koordinator Bidang Penyerapan Aspirasi Masyarakat, Koordinator Bidang Akuntabilitas Kinerja Pelaksanaan Wewenang dan Tugas MPR RI, Koordinator Bidang Persidangan MPR RI, Koordinator Bidang Komisi Kajian Ketatanegaraan, Koordinator Bidang Pengkajian, Koordinator Bidang Hubungan Antar Lembaga Negara, Koordinator Bidang Evaluasi Pelaksanaan Ketetapan MPR RI, dan Koordinator Bidang Penganggaran.

"Sedangkan untuk alat kelengkapan MPR antara lain, terdiri dari Badan Sosialisasi, Badan Pengkajian, badan penganggaran serta komisi kajian ketatanegaraan. Pembagian Ketua dan wakil ketua alat kelengkapan MPR RI dilakukan secara proporsional, sesuai UUD MD3 dengan memperhatikan perolehan kursi Fraksi dan keberadaan kelompok DPD," tuturnya.

 

Tag: ketua dpr mpr