Alasan PKS Tak Pernah Menolak Revisi Undang-Undang KPK

Jakarta, era.id - Tinggal hitungan jam Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU KPK) berlaku yakni pada 17 Oktober 2019. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tetap berharap Presiden RI Joko Widodo menerbitakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mencabut UU KPK hasil revisi.

"Saya pribadi tetap berpendapat pak Presiden perlu mengeluarkan Perppu sebelum masa berakhir 16 Oktober pukul 23.59," ujar Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera saat ditemui di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (16/10/2019).

Mardani mengaku sedih jika UU KPK hasil revisi benar-benar mulai berlaku. Pasalnya, beberapa ketentuan dalam UU tersebut dinilai melemahkan kerja KPK seperti tentang Dewan Pengawas KPK yang dipilih langsung oleh presiden, penyadapan harus atas izin Dewan Pengawas, komisioner tidak bisa menjadi penyidik atau penyelidik, dan status Pegawai KPK menjadi ASN.

"Ini besok akan berlaku dan ini pelemahan yang sangat struktural kepada lembaga KPK," kata Mardani.

Baca Juga: Nasib Bumi dalam Ancaman Sampah Makanan

Sikap sedih Mardani ikhawal akan segera berlakunya UU KPK bertolak belakang dengan sikap PKS saat RUU KPK hendak disahkan. Saat itu, PKS memutuskan sepakat dengan revisi UU KPK dengan sejumlah catatan. Meskipun tak ada kata menolak, Mardani mengaku partainya tetap akan mengawal kerja UU KPK.

"Saya bertemu dengan Pak Sohibul Iman (Ketua Umum PKS), kenapa tidak ada kata menolak? Karena kita ingin ikut mengawal proses dari UU KPK," kata Mardani.

Walaupun ada kebijakan yang ditentang, namun PKS tetap setuju dengan penerbitan SP3. Dalam UU KPK hasil revisi, Pasal 40 ayat (1), KPK dapat menghentikan penyidikan dan penuntutan terhadap perkara tindak pidana korupsi yang penyidikan dan penuntutannya tidak selesai dalam jangka waktu paling lama dua tahun.

Pasal 40 ayat (2) menyatakan, penghentian penyidikan dan penuntutan harus dilaporkan kepada Dewan Pengawas paling lambat satu minggu terhitung sejak dikeluarkannya SP3. Setelah itu KPK wajib mengumkan SP3 kepada publik.

Berdasarkan Pasal 73 ayat (1) UU 12/2011, RUU itu disahkan oleh Presiden dengan membubuhkan tanda tangan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama oleh DPR dan Presiden. Jika tidak ditandatangani oleh Presiden dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak RUU tersebut disetujui bersama, RUU tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan meski tanpa tanda tangan dari Presiden.

 

Tag: pks