Jakarta, era.id - Mahasiswa kembali akan melakukan aksi demonstrasi pada Kamis (17/10/2019) besok. Namun kali ini mereka akan menjadikan Istana Kepresidenan sebagai sasarannya. Dari seruan aksi yang dikeluarkan Badan eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), mereka akan kumpul di Patung Kuda Arjuna Wijaya, jalan Merdeka Barat dan jalan kaki bersama menuju Istana.
Tuntutannya adalah meminta Presiden Joko Widodo agar mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) KPK. Diperkirakan massa aksi berasal dari wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Banten. "Sekitar 2000 mahasiswa siap turun ke jalan," kata Koordinator Media BEM SI, Ghozi Basyir kepada era.id, Rabu (17/10/2019).
Meski dilarang demo oleh polisi. Mahasiswa bergeming, karena merujuk pada Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, aksi demonstrasi boleh dilakukan dengan surat pemberitahuan kepada pihak keamanan.
"Kita di negara demokrasi ini tetap gelar aksi, kan surat aksi itu kan pemberitahuan, bukan izin. Kita tetap turun, tetap aksi," sambungnya.
Sementara dikonfirmasi terpisah soal aksi demonstrasi itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyebut hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan informasi terkait hal itu. Namun, pihaknya akan mencari tahu terkait aksi mahasiswa tersebut. "Di cek, belum dapat info (Soal Aksi Demo Mahasiswa)," katanya.
Sebelumnya, Pangdam Jaya TNI, Mayjen Eko Margiyono selaku penanggung jawab pelantikan presiden dan wakil presiden menegaskan, segala bentuk unjuk rasa pada saat pelantikan dikategorikan kegiatan ilegal.
"Berkaitan dengan clereance. Sesuai Instruksi kepada kami bahwa untuk pada tanggal 20 Oktober, pemberitahuan unjuk rasa tidak akan diproses. Sehingga kalau ada unjuk rasa bahasanya tidak resmi atau ilegal," ujar Eko, di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (14/10/2019).