Polisi Cari Pasal Lain Jerat Pelaku Kematian Kucing Viral
Kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan seekor kucing seolah-olah sedang dicekoki minuman keras jenis ciu hingga mati. Video itu diunggah lewat Instagram Story akun @azzam_cancel, yang kemudian diunggah ulang oleh beberapa akun di media sosial lain.
Polisi sempat menyatakan, Ahmad Azam, selaku penggunggah video ke media sosial dapat terjerat undang-undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE). Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan bukti, pengumpulan keterangan yang dibahas dalam gelar perkara, perbuatan Ahmad tak memenuhi unsur pidana dalam UU tersebut.
"Memang ada berita bohong yang disebarkan tapi tidak pada ranah transaksi elektronik yang merugikan konsumen," ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi kepada era.id, Jumat (18/10/2019).
Karenanya, untuk sementara waktu, Ahmad Azam tak menerima penahanan atas perbuatannya. Azam hanya mendapatkan pembinaan serta pemantauan polisi.
Meski demikian, polisi masih mendalami perkara itu untuk mencari undang-undang atau Pasal yang cocok atau memenuhi unsur pidana atas perbuatan dari pemuda itu.
"Sementara dibina dan dipantau tapi kami masih lihat undang-undang atau pasal lain (mencari unsur pidana)," tegas Hendi.
Azam memberikan klarifikasi atas peristiwa ini lewat akun Youtube Azzam Cancel. Akun ini dibuat beberapa jam setelah video kucing tadi viral. Dalam video itu, dia mengatakan sedang melakukan eksperimen sosial dan sengaja menulis keterangan kontroversial tentang kondisi kucing itu untuk menguji reaksi netizen. Azzam mengaku ingin tahu, seberapa reaktif netizen saat mengonsumsi konten yang ia sebut sengaja didesain sebagai hoaks.
Menurut pengakuannya, kucing yang nampak dalam video telah lebih dulu keracunan setelah memakan bangkai tikus. Tikus tersebut sudah lebih dulu keracunan. Kemudian, dia mencoba memberikan air kelapa yang diharapkan sebagai penawar racun itu. Namun, dalam penjelasan videonya, dia menyebut cairan tersebut adalah ciu.