Polisi Cari Pasal Lain Jerat Pelaku Kematian Kucing Viral

| 18 Oct 2019 19:05
Polisi Cari Pasal Lain Jerat Pelaku Kematian Kucing Viral
Ilustrasi (Pixabay)
Jakarta, era.id - Proses penyelidikan kasus dugaan penyiksaan kucing yang viral di media sosial masih berlanjut. Polisi masih menelusuri pidana yang ada dalam kasus tersebut. 

Kasus ini bermula dari viralnya video yang memperlihatkan seekor kucing seolah-olah sedang dicekoki minuman keras jenis ciu hingga mati. Video itu diunggah lewat Instagram Story akun @azzam_cancel, yang kemudian diunggah ulang oleh beberapa akun di media sosial lain.

Polisi sempat menyatakan, Ahmad Azam, selaku penggunggah video ke media sosial dapat terjerat undang-undang Informasi, Transaksi, dan Elektronik (ITE). Namun, setelah polisi melakukan pemeriksaan bukti, pengumpulan keterangan yang dibahas dalam gelar perkara, perbuatan Ahmad tak memenuhi unsur pidana dalam UU tersebut.

"Memang ada berita bohong yang disebarkan tapi tidak pada ranah transaksi elektronik yang merugikan konsumen," ucap Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Hendi Septiadi kepada era.id, Jumat (18/10/2019).

Karenanya, untuk sementara waktu, Ahmad Azam tak menerima penahanan atas perbuatannya. Azam hanya mendapatkan pembinaan serta pemantauan polisi.

Meski demikian, polisi masih mendalami perkara itu untuk mencari undang-undang atau Pasal yang cocok atau memenuhi unsur pidana atas perbuatan dari pemuda itu.

"Sementara dibina dan dipantau tapi kami masih lihat undang-undang atau pasal lain (mencari unsur pidana)," tegas Hendi.

Azam memberikan klarifikasi atas peristiwa ini lewat akun Youtube Azzam Cancel. Akun ini dibuat beberapa jam setelah video kucing tadi viral. Dalam video itu, dia mengatakan sedang melakukan eksperimen sosial dan sengaja menulis keterangan kontroversial tentang kondisi kucing itu untuk menguji reaksi netizen. Azzam mengaku ingin tahu, seberapa reaktif netizen saat mengonsumsi konten yang ia sebut sengaja didesain sebagai hoaks.

Menurut pengakuannya, kucing yang nampak dalam video telah lebih dulu keracunan setelah memakan bangkai tikus. Tikus tersebut sudah lebih dulu keracunan. Kemudian, dia mencoba memberikan air kelapa yang diharapkan sebagai penawar racun itu. Namun, dalam penjelasan videonya, dia menyebut cairan tersebut adalah ciu.

 

Founder organisasi pencinta hewan Animal Defender Doni Herdaru geram dengan aksi Azam dan ingin membawanya ke ranah hukum. Dia membawa kasus ini ke polisi dengan dugaan pelanggaraan pidana Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam pasal tersebut, pelaku penganiayaan ringan terhadap hewan dapat dipidana paling lama tiga bulan. Sementara, pelaku penganiayaan berat yang dapat mengakibatkan kematian bisa dikurung paling lama sembilan bulan.

Sebenarnya, kasus seperti ini sudah beberapa kali dilaporkan oleh Doni. Tapi, hasilnya selalu mentok dan kasus diberhentikan.

"Pernah dalam suatu kasus, orangnya sudah ada di depan mata, tinggal tangkap aja, tapi alasan dari polisi katanya sudah dipanggil 2 kali tapi pelaku enggak hadir dan enggak bisa dibawa paksa, karena itu cuma tindak pidana ringan," tutur Doni kepada era.id, kemarin.

Berkaca dari situ, Doni akan menambah sejumlah pasal lain yang dapat memberatkan hukuman kepada terduga pelaku. Doni enggan membeberkan apa pasal tambahan tersebut agar tak bisa diantisipasi oleh terduga pelaku. Yang jelas, pasal pamungkas ini punya ancaman hukuman di atas lima tahun.

"Kita harus cermat dalam menyikapi masalah, mana yang bisa dijadikan sebagai jalur masuk," katanya.

Rekomendasi