Animal Defender Tetap Memperkarakan Kasus Penyiksaan Kucing
Aktivis Animal Defender Indonesia Doni Herdaru mengungkapkan, setelah berdiskusi dan berembuk membahas kasus dan perkembangan penyelidikan dengan jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, maka diputuskan dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor STTLP/190/X/RES.1.24/2019/JATIM/RESTL-AGUNG dan BAP langsung pelapor.
"Kami juga sepakat, agar bangkai kucing diperiksa di Puslabfor Polda Jatim sesegera mungkin. Untuk memastikan apakah ada kandungan alkohol atau tidak, apakah ada racun tikus atau tidak," kata Doni melalui keterangan tertulis pada Jumat (18/10/2019).
Ditambahkan Doni, tindakan pelaku yang memviralkan video penyiksaan hewan tetap perlu diusut tuntas. Pasalnya tindakan semacam ini merupakan perbuatan yang tidak patut dan berpotensi mencederai moral bangsa.
"Walau nanti tidak terbukti ada alkohol, namun narasi provokatif pada video itu sungguh tidak patut dan bahaya ditiru oleh kaum-kaum labil lainnya," tutur dia.
"Kami membidik terlapor dengan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun, lebih joss dari 302 KUHP. Jika nanti hasil laboratorium ditemukan alkohol, pasal akan ditambahkan dengan Pasal 302 dan pasal 406 KUHP. Hukum harus ditegakkan," katanya.
Sebagai informasi, belum lama ini warganet dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seekor kucing yang diberikan cairan yang dalam narasi video itu disebutkan minuman keras jenis ciu. Video tersebut ada Instagram Story akun @azzam_cancel yang kemudian diunggah ulang oleh warganet. Hasilnya, ini jadi cibiran warganet karena dianggap kejam.
Belakangan, pengunggah video tersebut, pria berinisial AA, mengatakan minuman yang diberikan itu bukan ciu, tapi air kelapa untuk penawar racun buat si kucing. Kata AA, si kucing memakan bangkai tikus yang kena racun. Akhirnya, kucing tersebut mati.