Animal Defender Tetap Memperkarakan Kasus Penyiksaan Kucing

| 18 Oct 2019 22:16
Animal Defender Tetap Memperkarakan Kasus Penyiksaan Kucing
Organisasi Pecinta Hewan Animal Defender (dok. Istimewa)
Jakarta, era.id - Organisasi pencinta hewan Animal Defender, tetap mempermasalahkan kasus penyiksaan kucing yang viral di media sosial ke ranah kepolisian. Mereka mendesak polisi agar melakukan uji laboratorium terhadap dugaan minuman keras yang dicekoki kepada hewan. 

Aktivis Animal Defender Indonesia Doni Herdaru mengungkapkan, setelah berdiskusi dan berembuk membahas kasus dan perkembangan penyelidikan dengan jajaran Kepolisian Resor Tulungagung, maka diputuskan dibuatkan Laporan Polisi dengan nomor STTLP/190/X/RES.1.24/2019/JATIM/RESTL-AGUNG dan BAP langsung pelapor.

"Kami juga sepakat, agar bangkai kucing diperiksa di Puslabfor Polda Jatim sesegera mungkin. Untuk memastikan apakah ada kandungan alkohol atau tidak, apakah ada racun tikus atau tidak," kata Doni melalui keterangan tertulis pada Jumat (18/10/2019).

Ditambahkan Doni, tindakan pelaku yang memviralkan video penyiksaan hewan tetap perlu diusut tuntas. Pasalnya tindakan semacam ini merupakan perbuatan yang tidak patut dan berpotensi mencederai moral bangsa. 

"Walau nanti tidak terbukti ada alkohol, namun narasi provokatif pada video itu sungguh tidak patut dan bahaya ditiru oleh kaum-kaum labil lainnya," tutur dia. 

"Kami membidik terlapor dengan UU ITE, dengan ancaman hukuman 6 tahun, lebih joss dari 302 KUHP. Jika nanti hasil laboratorium ditemukan alkohol, pasal akan ditambahkan dengan Pasal 302 dan pasal 406 KUHP. Hukum harus ditegakkan," katanya.

Sebagai informasi, belum lama ini warganet dihebohkan dengan video yang memperlihatkan seekor kucing yang diberikan cairan yang dalam narasi video itu disebutkan minuman keras jenis ciu. Video tersebut ada Instagram Story akun @azzam_cancel yang kemudian diunggah ulang oleh warganet. Hasilnya, ini jadi cibiran warganet karena dianggap kejam.

Belakangan, pengunggah video tersebut, pria berinisial AA, mengatakan minuman yang diberikan itu bukan ciu, tapi air kelapa untuk penawar racun buat si kucing. Kata AA, si kucing memakan bangkai tikus yang kena racun. Akhirnya, kucing tersebut mati.

 

Polisi pun menelusuri kasus tersebut. Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Hendi Septiadi menyebut, AA bisa saja dijerat dengan hukum pidana atas tindakannya. Hanya saja, untuk saat ini pihaknya masih mencari aturan atau pasal yang dapat menjeratnya.

"Bisa saja (dijerat pidana) bila memenuhi unsur. Sementara kita lidik mendalam kembali terkait undang-undang," kata Hendi. 

Selain itu, hasil pemeriksaan juga menyebut bahwa AA nekad menggunggah video proses meregangnya nyawa kucing itu ke akun instagramnya melalui IG Story miliknya, yang kemudian diunggah lagi oleh orang lain. AA mengatakan, motif unggahannya itu karena sebatas keisengan belaka.

"Dari pengakuannya, motifnya lebih ke arah iseng," kata Hendi.

Rekomendasi