KPAI Minta Parpol Tak Libatkan Anak
Upaya pengawasan tersebut berpijak pada Pasal 15 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Aturan itu menyebut bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik.
"Keterlibatan anak dalam poilitik dan penyalahgunaan anak dalam politik dilarang. Sudah ada kesepahaman, kita tidak boleh melibatkan anak dalam politik," kata Susanto di Gedung KPU, Menteng, Jakarta, Selasa (23/1/2017).
Dalam pertemuan itu, KPAI juga meminta KPU untuk memperhatikan dua aspek fundamental yakni memasukan materi perlindungan anak dalam debat calon kepala daerah, serta tidak menyalahgunakan anak dalam kegiatan politik.
Dewasa ini keberadaan anak rentan disalahgunakan. Untuk Pengukuran kualitas calon kepala daerah, lanjut Susanto, juga harus dilihat dari komitmen mereka untuk melindungi anak.
"Untuk mengukur kualitas calon pimpinan daerah, penting dimasukkan dalam aturan terutama dalam debat pimpinan calon daerah. Dengan begitu masyarakat bisa melihat komitmen kepada pendidikan anak ramah anak," ujar Susanto.
Komisioner KPU, Ilham, menanggapi positif usualan KPAI tersebut. Ia berjanji akan segera mengakomodir usulan KPAI.
"KPI akan mengakomodir usulan dari KPAI, menindaklanjuti sampai tingkat MoU. Bagaimana perlindungan anak, dan bagaimana dalam pileg dan pilpres ke depan," ujar Ilham.