Dalih Usang Jaksa Agung Soal Penyelesaian Kasus HAM Masa Lalu

Jakarta, era.id - Jaksa Agung ST Burhanuddin menjawab desakan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) yang terus meminta penyelesaian kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam isu tersebut sebagai penyidik, dengan dasar berkas penyelidikan Komnas HAM.
 

Penyelesaian kasus tersebut mandek di Kejaksaan Agung pada masa M. Prasetyo memimpin. Kasus peristiwa 1965-1966, peristiwa Talangsari, Lampung 1998, peristiwa penembakan misterius 1982-1985, peristiwa Trisakti, Semanggi I dan Semanggi II, peristiwa Kerusuhan Mei 1998, peristiwa Penghilangan Orang Secara Paksa 1997-1998, peristiwa Wasior dan Wamena, belum ada yang diselesaikan.

Burhanuddin mengklaim, bakal menjadikan kasus-kasus tersebut sebagai prioritas. Sekadar informasi, Burhanuddin adalah Jaksa Agung baru pengganti M. Prasetyo. "Tentu kita akan membuat skala prioritas, dan (kasus HAM) itu termasuk program prioritas," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung RI, Jakarta Pusat, Jumat (25/10/2019).

Bekas Jaksa Muda Perdata dan Tata Usaha Negara ini memandang, kasus pelanggaran HAM berat masa lalu ini sulit terungkap karena peristiwanya sudah lama. Apalagi, kemungkinan saksi dan tersangkanya sudah banyak yang meninggal.

 

Itu sebabnya, dia bilang, Komnas HAM mesti memenuhi syarat-syarat tertentu agar Kejaksaan Agung bisa meningkatkan proses hukum kasus tersebut ke penyidikan. "Untuk kasus HAM ini kan, apabila syarat formil dan materil tidak terpenuhi, ya nuwun sewu (Mohon maaf), kita kembalikan," ucap dia.

Alasan Jaksa Agung ST Burhanuddin tentang kelengkapan syarat formil dan materil itu bukan barang baru. Kejaksaan Agung telah menggunakannya sejak bertahun-tahun lalu.

Pada 2017, misalnya, Wakil Kejaksaan Agung mengatakan hal serupa diikuti dengan klaim bahwa lembaga tersebut terus berupaya menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. "Intinya, akhirnya ada kekurangan atau ketidaklengkapan syarat formil maupun materil sehingga perkara itu belum dapat ditingkatkan ke tahap penyidikan," katanya dilansir dari akurat.co.

Baca Juga : Penyelesaian HAM 98 akan Terganjal Bila Prabowo Jadi Menteri

Terakhir kali, Kejaksaan Agung mengembalikan berkas-berkas penyelidikan pelanggaran HAM berat ke Komnas HAM pada awal Januari 2019. Beberapa di antaranya, peristiwa Simpang KAA 3 Mei 1999 di Provinsi Aceh, peristiwa Rumah Geudong dan Pos Sattis lainnya di Provinsi Aceh.

Saat itu, Komisioner Komnas HAM Amiruddin mengatakan, Kejaksaan Agung beralasan ada ketidaklengkapan syarat formil dan materil. "Alasannya sama dengan alasan sejak 2002," kata Amiruddin dilansir dari bbc.com.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Mukri menjelaskan, berkas perkara itu tak memenuhi persyaratan formil dan materil untuk kelengkapan berkas perkara. Karena itu, Kejaksaan Agung sebagai penyidik, akan kesulitan mengumpulkan bukti-buktinya.

"Karena berkas perkara itu masih terlalu sumir untuk ditingkatkan ke penyidikan. Itu alasannya," kata Mukri.

Biaya penyelesaian pelanggaran HAM berat

Kejaksaan Agung memiliki anggaran besar untuk menyelesaikan kasus pelanggaran HAM berat masa lalu. Di tahun ini saja, anggaran penanganan dan penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat adalah Rp706.625.000.

Pada September lalu, Direktur Pelanggaran HAM Berat pada Jaksa Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Dr Yuspar mengatakan, Kejaksaan Agung belum menyerap anggaran tersebut. "Karena penyerapan anggaran harus berbasis kinerja," kata dia dilansir dari website resmi Kejaksaan Agung.

Yuspar menjelaskan, itu karena sampai saat ini Komnas HAM belum memenuhi syarat formil dan materil. Walhasil, berdampak pada penyerapan anggaran penyelesaian perkara pelanggaran HAM berat.

Pernyataan Yuspar itu dalam rangka menjawab kritik dari legislator Masinton Pasaribu tentang usul kenaikan anggaran Kejaksaan Agung. Waktu itu, Masinton mempertanyakan permintaan kenaikan anggaran dari Kejaksaan Agung. Menurut Masinton, kenaikan anggaran itu tidak sebanding dengan capaian penyelesaian kasus HAM berat.