Cat Impor Penyebab Tingginya Anggaran Jalur Sepeda di 2020

Jakarta, era.id - Pemprov DKI Jakarta menaikkan pengajuan anggaran pembangunan jalur sepeda dalam revisi draf kebijakan umum anggaran-plafon prioritas anggaran sementara (KUA-PPAS) tahun 2020. 

Awalnya, pagu anggaran tersebut tercantum sebesar Rp4,5 miliar, lalu dinaikkan menjadi Rp69,27 miliar dan totalnya menjadi Rp73,77 miliar. 

Namun, dari total satuan anggaran, yang butuhkan dalam pembuatan jalur sepeda sebanyak Rp62,5 miliar, sementara sisanya digunakan untuk pemasangan rambu ganjil-genap. 

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Jakarta Syafrin Liputo bilang, pembangunan jalur sepeda dengan anggaran sebesar itu untuk membuat marka putih dan warna hijau, serta rambu sebagai penanda dengan jalur kendaraan lain. 

Awalnya, Syafrin menginisiasi panjang jalur sepeda sampai 500 kilometer. Tapi, agar sesuai dengan anggaran yang diajukan, panjang jalur direvisi menjadi sekitar 300 kilometer. 

"Kita akan sesuaikan dengan target tahun depan bisa mencapai 300 kilometer. Polanya, setiap 5 meter garis putih akan diwarnai cat hijau sepanjang 3 meter, setiap 5 meter berikutnya, dicat hijau 3 meter," kata Syafrin, Selasa (29/10) malam.

"Kenapa kita buat pola seperti itu? Karena kalau membuat cat hijau sepanjang jalur dengan anggaran segitu hanya bisa membuat jalur sepanjang 49 kilometer," tambah dia. 

Syafrin menjelaskan, mahalnya anggaran dipengaruhi oleh cat yang digunakan. Kata dia, cat tersebut menggunakan bahan coldplastic yang tidak diproduksi di dalam negeri. 

Biasanya, dishub menggunakan cat tersebut. Tapi, karena banyaknya kebutuhan cat saat ini, otomatis pengajuan anggaran bakal membengkak. 

"Yang mahal itu kan marka warnanya (hijau) itu impor. Belum ada yang produksi dalam negeri terkait coldplastic. Kemudian, daya tahan marka coldplastic bisa sampai 8 tahun, selama jalan tidak rusak," ucap Syafrin. 

Pembuatan jalur sepeda tahun depan dikhususkan di kawasan-kawasan pemukiman hingga halte TransJakarta serta Stasiun MRT. Pemprov Jakarta juga akan memperluas penyediaan parkir sepeda di sekitar pemberhentian angkutan massal. 

Namun, Syafrin belum bisa membeberkan lokasi mana saja yang kedapatan untuk dibuatkan jalur sepeda. Sebab, pengajuan anggaran belum disetujui karena masih dalam pembahasan bersama DPRD. 

Lebih lanjut, jalur sepeda yang dibuat sepanjang 63 kilometer tahun 2019 masih dalam tahap uji coba. Meski sudah ada marka dan pembatas fisik seperti traffic cone, pengendara motor maupun mobil masih bisa memasuki jalur ini tanpa ada sanksi. 

Tapi, uji coba akan berakhir 19 November 2019. Sehari setelahnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menerbitkan peraturan gubernur khusus jalur sepeda agar memiliki aspek legalitas.  Sehingga, pelanggar kendaraan bermotor yang melintasi jalur sepeda permanen akan dikenakan tindak pidana ringan. 

"Yang dikenakan sanksi adalah jalur yang marka putihnya solid. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 2009 tentang LLAJ, pelanggaran jalur sepeda akan dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana 2 bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," ujar Syafrin. 

Tag: