Wakil Rakyat Bakal Bikin 50 Undang-Undang per Tahun

Jakarta, era.id - Panitia Kerja (Panja) DPR RI dan Pemerintah menyepakati sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU) masuk dalam Prolegnas 2020-2024 dan Prolegnas Prioritas 2020. Empat RUU yang batal disahkan DPR periode 2014-2019 karena dianggap bermasalah pun masuk dalam pembahasan Prolegnas 2020.

Empat RUU tersebut antara lain Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) dan RUU Pemasyarakatan (RUU PAS) yang merupakan usulan pemerintah. Sedangkan RUU Pertanahan dan RUU Mineral dan Batu Bara (minerba) merupakan usulan DPR.

Ketua Panja DPR RI Rieke Diah Pitaloka mengatakan ada 50 RUU yang masuk dalam Prolegnas Prioritas 2020.

"Menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat 4 RUU carry over," ujar Rieke di Ruang Badan Legislatif, Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/12/2019).

Empat RUU yang di carry over pada periode sebelumnya yaitu RUU KUHP, RUU Pemasyarakatan, RUU Minerba dan RUU Bea Materai. "Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik," ucap Rieke.

Baleg DPR juga telah menetapkan 247 RUU Prolegnas 2020-2024. RUU tersebut berasal dari usulan DPR, usulan pemerintah dan usulan DPD. Serta tiga RUU daftar kumulatif terbuka, yaitu RUU Koperasi, RUU Mahkamah Konstitusi dan RUU Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

Sementara, 15 RUU prioritas yang diusulkan pemerintah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020. 15 RUU tersebut diantaranya terkait omnibus law dan pemindahan ibu kota.

"Mendasarkan hasil itu, pemerintah menyetujui hasil rapat panja prolegnas yang tentunya merupakan hasil terbaik atas perbedaan pendapat dan atas dasar pemikiran mulia demi Bangsa dan negara," ujar Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H. Laoly yang mewakili pemerintah.

 

Tag: ketua dpr