Bandung Bukan Kota yang Ramah untuk Kebebasan Berpendapat
Menurut Direktur LBH Bandung Willy Hanafi, kebebasan berekspresi dan berpendapat seharusnya memperoleh perlindungan dari negara, khususnya untuk Kota Bandung. Namun pada praktiknya, negara dalam hal ini Pemerintah Kota Bandung mengerahkan kelompok tertentu untuk membubarkan kelompok yang sedang melayangkan kritik.
“Itu menjadi catatan juga bahwa orang kan bebas berekspresi. Negara juga harus melindungi orang-orang yang menyampaikan ekspresinya. Itu harus dilindungi oleh negara. Kalau ada kekerasan terhadap suatu komunitas atau kelompok oleh kelompok lain, harusnya negara hadir disitu. Untuk supaya masing-masing kelompok itu tidak melakukan kekerasan terhadap kelompok yang lain,” kata Willy saat dihubungi, Bandung, Senin (16/12/2019).
Willy mencontohkan kasus penggusuran rumah di Taman Sari Bandung yang berakhir rusuh karena pemerintah kota dianggap tidak memberikan ruang kepada warga untuk menyampaikan pendapatnya. Sehingga, terjadi silang sengketa informsi.
Sebelumnya, peristiwa pembungkaman berpendapat dan berekspresi terjadi saat unjuk rasa kelompok Aliansi Rakyat Menggugat yang menyampaikan pendapat soal masalah HAM Papua di depan Gedung DPRD Jawa Barat dua bulan lalu. Namun belum tuntas menyampaikan aspirasinya, kelompok berbaju ormas mendatangi dan berusaha membubarkan mereka padahal aparat keamanan berjaga di lokasi tersebut.
Pada hari Kamis tanggal 24 Oktober 2019 pukul 10.30 WIB bertempat di ruang tengah Pemkot Jalan Wastukencana Bandung, digelar rapat dengan perwakilan ormas. Tujuannya yaitu dalam rangka menciptakan kondusifitas Kota Bandung.
Dalam rapat itu yang dipimpin oleh Kepala Kesbangpol Kota Bandung Ferdy Ligaswara dihadiri oleh Wali Kota Oded M. Danial dan Kapolrestabes Irman Sugema. Tiga kelompok ormas yaitu PMPRI, Jangkar dan Laskar Merah Putih bersepakat mengikuti hasil rapat yaitu meredam kelompok yang dianggap berpendapat melawan pemerintah.