Ayah Tega Bunuh Bayi Berusia 13 Hari

Jakarta, era.id - Seorang ayah tega membunuh anaknya yang berusia 13 hari dengan membanting dan menamparinya. Akibat perbuatannya ia diganjar hukuman 24 tahun penjara.

Seperti dikutip dari The Sun, Selasa (17/12/2019) Michael Anthony Herkal, asal Minneapolis, Amerika tega membunuh bayinya lantaran kesal dengan sang pacar. Ia membanting tubuh bayi malang tersebut ke lantai beberapa kali hingga mengalami pendarahan otak.

Michael Anthony Herkal (newscom.au)

Herkal sempat menghubungi ambulans dan mengatakan kepada petugas medis anaknya terluka karena ditarik oleh abangnya.

Pria berusia 33 tahun itu juga sempat menghabiskan 80 menit di Google untuk mencari "seseorang melempar bayi ke lantai", "pantat bayi berwarna biru" dan "bayi bernapas keras" sebelum menghubungi layanan darurat.

Menurut The Twin Cities Pioneer Press, Herkal tercatat memiliki sejarah panjang kekerasan dalam rumah tangga. Ia melanggar perintah perlindungan yang dia ambil terhadap pacarnya pada tahun 2016 dan 2017. 

Tag: pembunuhan