Bentrok di Nusakambangan, Satu Anak Buah John Kei Tewas
Kepala Lapas Klas IIA Permisan, Nusakambangan, Yan Rusmanto menuturkan, keributan yang terjadi pada Senin (7/11/2017) sekitar pukul 07.50 WIB itu berawal dari penyerangan sekelompok tahanan terhadap John.
Pagi itu, John yang berada di dalam kamar 1 Blok Tempo, tiba-tiba diserang oleh 10 orang tahanan gabungan dari kamar 4 dan 5 Blok Tempo, juga Blok hunian B. Kala itu, John sedang bersama dua anak buahnya Wendriyanto Wartabone dan Muhammad Azrul Sidik.
Kelompok yang berseteru mengamuk menggunakan balok kayu proyek dan batu yang ada di sekitar kamar John. Baku hantam pecah. Selama 20 menit, puluhan anak buah John yang melihat kejadian itu melawan balik dengan melempari batu dan kayu yang berserakan. Mereka berusaha menyelamatkan John yang berjibaku di pintu 5.
Kerusuhan itu mereda setelah petugas Lapas melakukan barikade di sekitar lokasi kejadian. John terluka di pelipis kiri, dan telapak tangan. Sementara, dua anak buahnya luka memar di pelipis, bahu dan kaki. Akibat bentrokan tersebut, sejumlah fasilitas Lapas seperti pintu, jendela kaca, dan taman mengalami kerusakan.
"Ketika berhasil dimediasi, petugas langsung menghubungi aparat Polres Cilacap dan Tim Densus 88 (Detasemen Khusus). Dua orang terluka langsung ditangani petugas medis," kata Rusmanto, Rabu (8/11/2017).
Usai kejadian itu, Polres Cilacap mengamankan 12 orang penghuni Blok 4 yang diduga melakukan penyerangan terhadap John. "Salah satu kubu sudah dimediasi, kita sepakat masalah itu dianggap clear," kata Rusmanto.
Insiden berlanjut pukul 12.00. Beberapa anak buah John yang kurang puas melakukan serangan balasan ke seorang tahanan bernama Sutrisno di kamar 20. Mereka menduga Sutrisno ikut terlibat penyerangan pagi tadi.
Saat itu juga, Sutrisno di keroyok di dalam kamar tertutup. Begitu diketahui petugas, seluruh anak buah John Kei melarikan diri. Sutrisno mengambil kesempatan itu untuk menyerang balik. Dia menerobos penjagaan petugas untuk mengejar anak buah John Kei.
Setengah jam kemudian, penyerangan kembali berulang. Sekelompok tahanan mengeroyok anak buah John Kei bernama Tumbur Bondy di blok aula dalam. Akibat pengeroyokan itu, Bondy terluka berat di bagian punggung dan perut.
"Petugas membawanya ke RSUD Cilacap, tapi nyawanya tidak tertolong," kata Rusmanto.
Hingga kini, kata Rusmanto, kasus kerusuhan itu sudah ditangani Polres Cilacap. Pihaknya sepakat untuk memindahkan 18 narapidana yang berseteru, yakni 12 tahanan ke Lapas Pasir Putih dan 6 tahanan kelompok John Kei ke Lapas Batu Nusakambangan.
"Sebagai konsekuensi, kami melakukan penguncian kamar tahanan seharian penuh sampai batas waktu yang belum ditentukan. Kami juga meniadakan jam besuk atau kunjungan," tutup Rusmanto.
Di Lapas Klas IIA Permisan, Nusakambangan, John Kei menjalani hukuman selama 16 tahun. Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman 12 tahun penjara kepada John Kei pada 27 Desember 2012 lalu.
Saat mengajukan banding 24 Juli 2013, Mahkamah Agung memperberat hukuman John Kei menjadi 16 tahun. John terbukti membunuh Bos PT Sanex Steel Indonesia Tan Harry Tantono alias Ayung di Kamar 2701 Swiss-Belhotel, Sawah Besar, Jakarta Pusat, pada 26 Januari 2012.